Kaum perempuan pada suatu demonstrasi perdamaian untuk Aceh.
Sumber: Reuters/Supri Supri
Peran perempuan dalam proses perdamaian di Aceh
Suraiya Kamaruzzaman
Membaca berbagai buku dan refrensi tentang Aceh boleh disebut tidak satupun referensi menggambarkan peran strategis yang dimainkan perempuan dalam situasi konflik, usaha bertahan hidup, keterlibatan dalam upaya membangun atau merajut perdamaian setelah konflik hampir 30 tahun. Pengalaman sejarah kekerasan dan tragedi kemanusiaan di Aceh, perempuan sering digambarkan oleh banyak pihak sebagai kelompok rentan, korban atau menderita dalam kepasrahan. Sebagai istri sekaligus anggota keluarga musuh, perempuan turut serta menghadapi konsekuensi sebagai pihak yang bertanggungjawab, karena “disetarakan” sebagai musuh. Asumsi ini tidak seluruhnya benar. Sesungguhnya perempuan Aceh memiliki sisi peran strategis, ide cemerlang dan menemukan cara unik untuk bertahan. Sebagai survivor, perempuan mampu menjadi pelaku perubahan dan negosiator dalam upaya perdamaian termasuk usaha menyelamatkan suami, anak laki-laki atau komunitasnya.
Ketika laki-laki meninggalkan desa karena merasa tidak aman dan menyelamatkan diri, perempuan mengambil alih sebagian besar peranan sosial yang pada mulanya dimainkan laki-laki dalam kehidupan di desa, seperti menjadi pengambil keputusan dan melakukan negosiasi bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam pertikaian. Selain itu, mereka bergotong royong membersihkan meunasah dan mengecatnya, berladang, mencari kayu bakar, menyembunyikan anak laki-laki menjelang remaja karena diburu kedua belah pihak yang bertikai, disebabkan pilihan politik bapak/pamannya, mengurus anak dan membiayai pendidikan. Terkadang perempuan terpaksa membawa pulang dan menguburkan mayat. Bahkan di beberapa tempat perempuan menjadi pencari nafkah utama ketika mobilitas laki-laki dibatasi faktor keamanan. Perempuan juga melakukan berbagai acara keagamaan seperti mengaji secara bergilir dari rumah ke rumah guna membangun berkomunikasi berkesinambungan, mendampingi dan menghibur keluarga yang kehilangan anggotanya karena konflik.
Suara Tunggal
Perempuan juga melaksanakan tindakan-tindakan terorganisasi sebagai tanggapan terhadap konflik. Mereka melakukan aksi damai, kampanye, lobbying, sosialisasi dan pendidikan hak asasi manusia, penyebaran informasi pelanggaran hukum, pendampingan korban konflik, negosiasi, pengumpulan data. Sebagian lain menindak lanjuti dengan membawa kasus pelanggaran HAM sampai ke tingkat komisi HAM PBB di Geneva. Tidak sedikit diantara perempuan mengalami tekanan, intimidasi, teror, perkosaan atau pelecehan seksual, sebagai akibat aksi mereka. Semua aksi diatas merupakan bagian dari upaya menghentikan kekerasan dan menciptakan perdamaian. Terkadang perempuan menjadi korban peluru nyasar.
Jauh sebelum resolusi PBB No 1325 disahkan, sebuah agenda besar pernah digelar perempuan Aceh pada Februari 2000, dalam pertemuan yang mengusung tema perempuan dan perdamaian “Krue Seumangat Ureung Inong Aceh Bak Duek Pakat Keu Aceh yg Aman, Damai ngon Ade” (Semangat bagi Perempuan Aceh yang Duduk Bersama untuk Aceh yang Aman, Damai dan Adil). Pertemuan tersebut dikenal dengan Duek Pakat Inong Aceh (Kongres Perempuan Aceh Pertama) . 437 perempuan, dengan berbagai latar belakang dan profesi, ada ibu rumah tangga, dosen, petani, pengacara, pekerja sektor informal, bidan,dokter, aktivis NGO, ormas perempuan, mahasiswi, nelayan, ulama, tokoh masyarakat, guru, dan pengusaha duduk bersama untuk berdialog. Sebagian diantara mereka adalah perempuan yang menjadi korban langsung seperti kehilangan orang-orang yang dikasihi, mendapat penyiksaan atau intimidasi atau harus tinggal ditempat-tempat pengungsian karena rumahnya dibakar. Mereka berbagi kepedihan, pengalaman pahit berbaur dengan kekuatan yang mencengangkan, bersama merajut impian dan merancang masa depan. Perempuan berbagi pandangan, cinta dan harapan; bahwa kita bisa membuat Aceh lebih baik dalam kondisi damai. Karenanya, damai menjadi syarat mutlak guna menciptakan Aceh yang lebih baik.
Kongres ini yang pertama kali mengusung isu damai di Aceh, menawarkan penyelesaian konflik bukan dengan kekerasan. Hasil rumusan pertemuan disosialisasikan kepada berbagai pihak termasuk kepada Abdurrahman Wahid, pada saat itu menjabat sebagai Presiden RI agar pemerintah mengedepankan dialog sebagai penyelesaian konflik Aceh. Pada Pertengahan Mai sampai dengan Juni 2000 kelompok perempuan melobby berbagai pihak melibatkan perempuan sebagai salah satu wakil Pemerintah RI dan GAM dalam proses jeda kemanusiaan yang difasilitasi Henry Dunant Centre.
Suara yang tersisih
Amat disayangkan, pada kemudian hari, gema agenda besar tersebut menghilang dilindas jaman. Ketika perundingan perdamaian mulai menjadi pilihan kedua belah pihak yang bertikai, kelompok perempuan kembali disisihkan. Proses perundingan untuk Kesepakatan Penghentian Permusuhan dan Akhirnya Nota Kesepahaman Aceh Damai yang ditandatangani Perwakilan GAM dan Pemerintah RI pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, sama sekali tidak melibatkan kelompok perempuan, Sebagaimana diketahui bersama, proses perundingan dan negosiasi berjalan cukup lama dan mengambil tempat sejak dari Aceh, Jakarta, Tokyo, Stockholm, Geneve dan berakhir di Helsinki. Demikian pula ketika pemerintah daerah istimewa Aceh akan menerapkan syariat islam, kelompok perempuan kembali tidak dilibatkan. Kelompok perempuan hanya dianggap sebagai obyek.
Tanpa bermaksud mengurangi makna besar MOU Perdamaian dan kerja keras pihak yang terlibat, terutama kepiawaian dan kesabaran CMI, yang menempati posisi krusial dalam proses perundingan. MOU Perdamaian Helsinki menyimpan kelemahan dasar dengan mengabaikan masyarakat sipil yang telah menunjukkan peran penting dalam proses perdamaian Aceh, termasuk didalamnya kelompok perempuan. Makna besar dan implikasi luas nota perdamaian disederhanakan hanya sebagai Persoalan antara Pemerintah RI dan GAM, menafikan multi-dimensi konflik bersenjata selama hampir 30 tahun dimana didalamnya berbagai persoalan berkelindan menjadi satu untaian permasalahan rumit, kompleks dan berdampak besar bagi kehidupan Rakyat Aceh secara keseluruhan.
Salah satu efek langsung yang bisa ditenggarai dari ketidakterlibatan kelompok Perempuan dalam proses perundingan d MOU Perdamaian, kepentingan perempuan tidak secara khusus tercakup didalamnya . Peran aktif perempuan di lapangan dinafikan begitu saja. Aspek sadar gender dalam resolusi konflik sebagai konsekuensi logis atas MOU Perdamaian tidak terdapat, sebagaimana diamanatkan oleh Resolusi PBB No. 1325. The UN Security Council stressed the need for attention to women, peace and security in its resolution 1325, adopted on Oct 2000. The resolution stresses the importance of women’s role in conflict prevention and resolution and highlights the need for women’s equal participation in maintenance and promotion of peace and security. Harus dipahami bahwa perdamaian tidak final di meja perundingan, tetapi perdamaian abadi hanya dapat dicapai abila melibatkan perempuan dan laki-laki secara setara dalam proses rekonsiliasi , melanjutkan pembangunan dengan berbasis hak, mengutamakan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan bagi korban secara bermartabat.
Penandatangan perdamaian sebuah awal, kerja besar selanjutnya bagi seluruh Rakyat Aceh adalah melakukan upaya rekonsiliasi konflik, rekonstruksi dan rehabilitasi. Berbagai badan penyangga dan koordinator dibentuk demi memudahkan manajemen penanganannya. Namun kembali kelompok Perempuan Aceh harus bekerja keras demi memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Fakta demi fakta; Dalam struktur Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berdasarkan surat keputusan gubernur terbaru (23 April 2007) dari 43 orang hanya 3 perempuan dan Komite Peralihan Aceh (KPA) sebagai wadah organisasi mantan anggota GAM, tidak satu perempuanpun menempati posisi strategis pada kelompok pengambil keputusan dan kebijakan. Situasi ini membuat suara perempuan tidak mendapatkan perhatian semestinya.
Dalam daftar penerima santunan bagi Mantan Kombatan GAM tahap pertama, dari 3.000 nama yang terdaftar, tidak satupun mantan Kombatan Perempuan GAM (Inong Balee) tercantum didalamnya, ditengah fakta bahwa sejak tahun 2000 foto-foto dan informasi tentang pasukan Inong Balee sering digunakan sebagai sarana kampanye di media masa, guna menunjukkan perjuangan GAM juga didukung perempuan.
Mereka-mereka yang gigih
Penafian dari para pemangku kebijakan tidak membuat perempuan berhenti. Pada setiap detak waktu dan perputaran jaman, perempuan Aceh menghadapi segala tantangan tidak dengan duduk berdiam diri, melainkan melakukan kerja kerja keras, mencucurkan keringat, airmata dan darah serta kesabaran. Rasa sakit dan kepedihan bercampur dengan penafian eksistensi diri terakumulasi menjadi sebuah kekuatan baru. Dimasa damai segala kemampuan, sumber daya intelektual dikerahkan untuk memperbaiki harkat dan martabat perempuan Aceh. Melalui Jaringan Perempuan Untuk Kebijakan (JpuK) sekelompok perempuan melakukan pengawalan untuk memastikan terakomodirnya kepentingan perempuan yang setara dengan laki-laki terhadap proses dan substansi penyusunan UU Pemerintahan Aceh No.11/2007 dan pengundangannya serta proses pembuatan qanun (Peraturan Daerah) sebagai implementasi lebih lanjut atas UU PA No.11/2007. JPuD (Jaringan Perempuan untuk Perdamaian) mengkhususkan diri pada kampanye Perdamaian Berkelanjutan. Pembentukan Kelompok Kerja Gender – GWG (Gender Working Group) sebagai pusat monitoring kebijakan semua pihak yang terlibat dalam proses rekonsiliasi, rekonstruksi dan rehabilitasi agar memperhatikan perspektif gender, baik dalam pembuatan kebijakan, aplikasi kebijakan, penyusunan anggaran maupun langkah-langkah lain sehubungan dengan rekonsiliasi, rekonstruksi dan rehabilitasi paska tsunami dan konflik. Pada tataran akar rumput, kelompok perempuan melakukan pendidikan politik, penguatan kapasitas individu dan organisasi perempuan melalui berbagai pelatihan, workshop, seminar maupun lokakarya. Tak lupa melakukan pembinaan dan penguatan perekonomian rakyat berbasis perempuan.
Rekomendasi
Upaya dari perempuan saja tidak cukup, pertanyaan besar yang masih menggantung, kapan para pemangku kebijakan akan terbuka pikirannya untuk mengakomodir potensi besar perempuan dan menjadikannya sebagai kekuatan untuk membangun perdamaian abadi di Aceh? Adalah penting agar pemerintah Indonesia mengimplementasikan Resolusi 1325 DK PBB dalam berbagai kebijakan nasionalnya dan menciptakan sebuah sistem pengawasan dengan menggunakan indikator-indikator yang jelas. Masyarakat sipil perlu untuk dilibatkan dan informasi mengenai resolusi tersebut perlu disebarluaskan. Pemerintah harus melibatkan perempuan dalam berbagai upaya untuk menciptakan perdamaian di daerah-daerah yang dilanda konflik seperti Papua. Di Aceh, BRA harus berkonsultasi dengn organisasi perempuan sebelum melakukan intervensi dalam bentuk apapun. Menerapkan pengalaman perempuan seharusnya menjadi dasar bagi strategi dan memastikan bahwa jender diperhatikan dalam semua program. Lebih dari hanya sekadar retorika (lip service) diperlukan dengan melibatkan perempuan secara sejajar dalam proses reintegrasi dan rekonsiliasi. Diperlukan kebijakan yang memihak kepada perempuan untuk mendorong mereka sebagai pemimpin dan memastikan keterlibatan mereka dalam pembuatan kebijakan, khususnya menjelang pemilihan umum 2009.
Top | Aceh | Daftar isi
