Turn Graphics On
Accord

READ ACCORD

An international review of peace initiatives more...

Share this page:
Petugas hukum syariah menangkap seorang perempuan di Banda Aceh karena tidak memakai jilbab, Desember 2006.

Petugas hukum syariah menangkap seorang perempuan di Banda Aceh karena tidak memakai jilbab, Desember 2006.

Sumber: Reuters/Tarmizy Harva

Fadlullah Wilmot pernah mengajar di Universitas Syiah Kuala dari tahun 1970-1975. Ia kemudian menjabat kepala kantor Rektor di International Islamic University, Malaysia dan terlibat dalam upaya membantu Aceh setelah tsunami sebagai Country Director Muslim Aid sebuah LSM Inggris.

Syariah di Aceh: solusi atau masalah?

Fadlullah Wilmot

Aceh merupakan satu-satunya tempat di Indonesia yang diberi hak oleh undang-undang Negara untuk menerapkan beberapa aspek-aspek tertentu dari hukum syariah selain masalah yang berhubungan dengan hukum keluarga dan harta warisan. Sejarah penerapan syariah dalam negara moderen Indonesia adalah kompleks dan walaupun ada beberapa Pengadilan Agama yang umumnya menangani urusan berkaitan dengan hukum keluarga termasuk harta warisan, hanya di Aceh mahkamah ini di kenal sebagai Mahkamah Syariah. Walaupun dalam sejarah Aceh beberapa bentuk syariah pernah diterapkan, bentuk pelaksanaan yang seperti sekarang menimbulkan masalah-masalah yang sangat berat. Pelaksanaan syariah di Aceh hari ini kelihatannya didirkan atas dasar tafsiran Islam yang dangkal, kolot dan sempit dan ini sangat berbeda dengan pemahaman Islam secara sederhana yang sudah diamalkan di Aceh berabad-abad lamanya.

Dengan adanya nota kesepakatan Helsinki (MoU) dan juga undang-undang pemerintahan Aceh serta adanya kehadiran pemantau internasional ada harapan bahwa ini mungkin bisa didjadian suatu kesempatan untuk meninjau kembali cara pelaksanaan Syariah di Aceh. Tetapi kenyataannya penerapan dari tafsiran hukum syariah yang sempit terus berlanjut. Makalah ini secara ringkas mencoba meninjau berbagai perkembangan tentang penerapan syariah di Aceh dan menyoroti beberapa masalah khusus, dan menggambarkan bagaimana cara implementasi syariah sekarang sebenarnya menimbulkan persoalan teologi dan falsafah yang sangat mendalam.

Islam di Aceh

Walaupun dikenal sebagai orang-orang yang taat, identitas Aceh tidak didasari pada agama Islam saja, tapi juga didasari faktor-faktor etnis, politik, ekonomi dan sejarah. Konflik dengan Belanda dan pemerintah pusat sering dikaitkan dengan usaha-usaha untuk penerapan hukum syariah, Padahal Islam hanya merupakan salah satu dari penyebab perlawanan. Teungku Daud Beureueh, pemimpin ulama Aceh dan Gubernur Militer selama perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia (ketika Aceh satu-satunya daerah Hindia-Belanda yang tidak diduduki ulang oleh sekutu setelah kekalahan Jepang) menuntut status khusus untuk Aceh dalam Indonesia, termasuk hak untuk menerapkan syariah tapi itu hanya sebahagian saja dari tuntutuannya. Dan perlu difahami disini bahwa perngertian Daud Beureueh mengenail pelaksanaan syariah ini bukanlah didasari pada pelakasanaan hukuman hudud semata. Beliau memimpin perjuangan Darul Islam (DI) melawan berbagai kecenderungan sentralisasi pemerintah Indonesia pada era 1950an yang diakibatkan oleh kekecewaan masyarakat Aceh terhadap kebijakan Republik Indonesia dalam hal administrasi, ekonomi, politik dan pendidikan. Dasar Gerakan Aceh Merdeka (GAM), seperti juga gerakan DI, lebih bersifat gerakan nasionalis-etnik disebabkan kecewaan masyarakat Aceh terhadap ketidakadilan ekonomi dan pengabaian budaya lokal.

Setelah jatuhnya Suharto, para pemimpin politik yang berpusat di Jakarta percaya bahwa menawarkan syariah kepada Aceh bisa mengurangi pengaruh GAM. Ia juga diharapkan memperbaiki kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Tapi ketika Pesiden Wahid menawarkan syariah untuk menyelesaikan masalah Aceh, banyak yang mencurigai ini sebagai permainan politik dan para pemimpin GAM menuduh tindakan tersebut sebagai bagian dari sebuah upaya pemerintah untuk memgambarkan GAM sebagai gerakan fundamentalis. Seorang wakil tinggi GAM, Amni Marzuki mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Reuters pada tahun 2000, “Pemerintah Indonesia ingin kita terlihat seperti Afghanistan.” Para pemimpin GAM yang lain mengatakan mereka tidak mau bentuk syariah seperti yang ditawarkan oleh Jakarta.

Undang-undang no. 44/1999 (berkaitan dengan implementasi status khusus Aceh) menuntut implementasi syariah bagi masyarakat Islam dan memberi kuasa kepada pemerintah Aceh untuk membuat kebijakan dalam kehidupan beragama, adat, pendidikan dan peran ulama. Peraturan No. 5/2000 (tentang implementasi hukum Islam) menetapkan bahwa semua aspek hukum syariah akan diterapkan. Pada tahun 2001 Pemerintah Provinsi mendirikan sebuah dinas baru yang dinamakan Dinas Syariat Islam. Pada tahun itu pula, hukum otonomi khusus bagi Aceh (Undang-undang No.18/2001) memberikan izin bagi pembentuan Mahkamah Syariah yang mempunyai kuasa bukan hanya dalam masalah hukum keluarga dan harta warisan sebagaimana yang diatur oleh pengadilan agama, tapi juga kasus-kasus kriminal (jinayah atau pidana).

Penerapan syariah di Aceh dalam bentuk interpretasi kolot dan sempit tergambar misalnya dalam isi Qanun yang disahkan pada tahun 2002 yang memberi dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap apa yang dianggap berpakaian tidak Islami yaitu perempuan yang tidak memakai jilbab. Pada tahun 2003, telah disahkan sebuah qanun yang mengkriminalisasikan perjudian, penjualan dan pengunaan minuman keras, dan apa yang dianggap hubungan yang tidak patut antara laki-laki dan perempuan (termasuk berdua-duaan dalam keadaan berdekatan}, yang diberi istilah khalwat. Untuk pertama kalinya ia menetapkan hukuman cambuk dilaksanakan didepan umum.

Tidak jelas bagaimana hukum kriminal (jinayah atau pidana) syariah bisa dilaksanakan bersama hukum-hukum sekuler atau bagaimana mengatur semangat para penegak hukum kriminal agama. Yang paling mencolok, para penegak syariat menjadi semakin tidak populer di Aceh. Wilayatul Hisbah yang dikenal sebagai polisi Sharia, sebagaimana dilaporkan International Crisis Group “direkrut secara sembarangan, kurang disiplin, sangat kurang diarahkan dan diawasi menjadi kelompok yang hanya bersemangat menjaga akhlak orang lain dan bukanlah sebagai penegak hukum.” Mereka terlihat kurang mengerti peran mereka; sering melakukan penangkapan dan membawa orang awam ke kantor mereka untuk ‘dinasehati’ walaupun secara undang-undang mereka tidak punya hak-hak yang dimiliki polisi dan tidak bisa melakukan penahanan. Terdapat banyak kejadian yang memalukan disebabkan prilaku buruk mereka, seperti yang terjadi pada bulan Agustus 2006 ketika mereka masuk ke sebuah kantor PBB di Banda Aceh secara paksa, mengintai kamar tidur para staf (yang merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional berkaitan dengan hak dan kekebalan diplomatis). Hal ini memaksa pemerintah Aceh dan Kementrian Luar Negeri Indonesia meminta maaf atas nama pemerintah. Juga ada laporan mengenai berbagai kejadian korupsi serta kekejaman.

Pendekatan sempit dan legalistik terhadap syariah di Aceh telah menimbulkan banyak persoalan bagi ummat Islam yang moderat dan progresif. Mereka menyatakan bahwa hukum syariah- khususnya yang berkaitan dengan hukum kriminal tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Indonesia. Secara khusus yang sangat memperihatikan adalah Qanun terhadap moralitas dan perempuan, khususnya razia terhadap perempuan yang dipermalukan di depan umum dan dimaki-maki secara lisan. Pada 9 Maret 2005 (Hari Perempuan Internasional) 1.000 penduduk Aceh mengadakan demonstrasi yang menuduh para pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam penerapan syariah menumpukkan perhatiannya kepada kaum perempuan secara tidak adil.

Beberapa kalangan berharap perjanjian perdamaian antara pemerintah dan GAM akan menyediakan sebuah landasan sah yang memungkinkan perbaikan masalah politik yang kemudian bisa melahirkan kesempatan bagi merubah unsur-unsur pelaksanaan syariah yang sangat dipermasalahkan. Para pemimpin GAM, termasuk Malik Mahmood, sudah menjelaskan penolakan mereka terhadap bentuk dari penerapan syariat Islam di Aceh. MoU menyatakan bahwa undang-undang yang akan dilaksanakan di Aceh akan “ditinjau ulang bedasarkan prinsip dasar universal hak asasi manusia sebagiamana terkandung dalam konvensi internasional PBB terhadap Hak-Hak Sipil dan Politik dan terhadap Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan’ (artikel 1.4.2). Bagaimanapun, ini kelihatannya tidak berpengaruh sama sekali. Termasuk didalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang disahkan pada tahun 2006 16 artikel mengenai syariah yang memberikan izin kepada provinsi Aceh untuk menerapkan peraturan kriminal syariah. Perempuan dikesampingkan dalam proses pembuatan UUPA ini, Ramai calon GAM yang menang dalam pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati pada tahun 2006 termasuk Gubernur Irwandi Yusuf yang berjanji menentang usulan-usulan yang dikembangkan seperti hukum pemotongan tangan bagi para pencuri. DPRA yang mengesahkan hukum-hukum ini masih dikuasai oleh politikus lama yang dipilih sebelum perjanjian Helsinki (yang pada umumnya terdiri dari partai-partai politik nasional). Pemilihan anggota dewan baru di tingkat Provinsi dan Kabupaten hanyalah akan berlansung pada tahun 2009 maka ini berarti bahwa kepemimpinan baru GAM tidak punya suara di DPRA untuk merubah Qanun syariah, walaupun mereka berkeinginan untuk melakukannya. Walau bagaimanapun tindakan seperti ini mungkin sangat beresiko secara politik karena bisa dengan mudah disalahkan oleh beberapa ulama konservatif sebagai tidak Islami. Sebuah aparat birokrasi religius yang baru – Dinas Syariah dengan kekuatan penegakan hukumnya, Wilayatul Hisbah terdiri dari lulusan-lulusan keagamaan yang sebahagiannya mungkin akan menganggur kalau tidak dipekerjakan di Dinas ini, Dan faktanya Dinas ini sudah dibentuk, akan sangat sulit untuk dibubarkan.

Pelibatan masyarakat dalam merangkai Qanun syariah yang pertama pada tahun 1999 sangat kecil. Qanun ini merupakan hasil anggota DPRA yang tidak representatif dan korup yang dipilih berdasarkan pemilu 1999 yang di boikot oleh masyarakat Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sekarang ini lebih representatif, tapi anggotanya hanya mewakili partai-partai politik yang bepusat di Jakarta. Partai-partai ini – termasuk beberapa partai Islam – mendapat undi yang sangat kecil pada pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2006. Dalam pemilihan itu bisa dikatakan pemenang jelas terdiri dari mereka yang tidak menggunakan retorika Islam dalam kampanyenya. Masih harus dilihat apakah partai-partai politik lokal yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk pertama kalinya di tahun 2009 akan berani mempertaruhkan modal politik dan mengambil kebijakan untuk menolak cara pelaksanaan syariah sekarang ini atau mereka akan menganggapnya terlalu berisiko secara politik.

Penerapan tanpa konsensus

Di luar dari masalah-masalah kelembagaan dan politik ini, perlu juga ditegaskan bahwa keberatan terhadap cara penerapan syariah yang sekarang belaku di Aceh dari segi falsafah dan teologi Islam itu sendiri.

Pertama, alasan pendukung pelaksanaan syariah yang percaya bahwa mereka berhak memaksakan masyarakat hidup menurut aturan Islam harus ditantang. Sebagaimana yang ditulis El-Affendi, ’syariah tidak munkgin dipaksakan. Ketika dipaksakan ia bukanlah syariah. Ketika syariah hanya dilaksanankan berlandaskan paksaan, dia menjadi kemunafikan.’ Dalam Islam untuk penggunaan paksaan hanya bisa diterapkan melalui persetujuan masyarakat dan dilaksanakan oleh penguasa yang sah menurut undang-undang. Oleh sebab itu tak ada hukum yang bisa diterapkan dalam masyarakat Muslim tanpa dukungan dan persetujuan dari masyarakat luas. Konsensus masyarakat luas tidak pernah dikankangi dalam sejarah klasik Islam. Sebenarnya, persetujuan umum (‘Ijma’) dari masyarakat merupakan asas dan alasan yang paling penting bagi integritas tradisi Islam dan dasar ianya diterima sebagai kebenaran.

Kebanyakan penduduk Aceh sudah lama percaya dan melaksanakan nillai-nilai agama berdasarkan dakwah dan bukanlah pelaksanaan suatu tafsiran agama Islam yang sempit secara paksaan dari atas. Walaupun sebagian dari mereka yang menuntut pelaksanaan syariah menyatakan bahwa syariah berbentuk sekarang merupakan keinginan luas masyarakat Aceh, sebenarnya belum pernah masyarakat diajak diskusi dan ditanyai. Seorang ulama terkemuka, Muhammad Assad, menyatakan ‘…..kami tidak punya lagi cara mengetahui pendapat masyarakat kecuali dengan proses suara populer (Pemilu).’

Syariah tidak juga bisa dipaksa hanya dengan alasan bahwa ialah hukum Tuhan. Secara falsafah, perlu dimengerti bahwa syariah adalah hasil tafsiran melalui manusia yang tidak sempurna. Menurut Abou El Fadl:

Syariah seperti yang diwahyukan oleh Tuhan adalah sempurna, tapi cara ianya difahami oleh manusia tidak sempurna dan sangat tergantung ... Bagaimanapun jelas dan tegasnya pernyataan Qur’an dan Sunnah, ia dimaknai dan ditafsirkan oleh manusia … Tapi undang-undang negara, darimanapun asalnya atau apakah dasarnya, tetap kepunyaan negara. Berdasarkan fahaman ini, tidak ada hukum agama bisa atau boleh dipaksakan oleh negara. Semua undang-undang yang dihasilkan dan diterapkan oleh negara adalah sepenuhnya milik manusia dan harus diperlakukan seperti layaknya hasil fikiran manusia.

Kalau penguasa negara menyatakan bahwa mereka punyai kewenangan untuk mentafsirkan dan menerapkan syariah, dari salah satu segi mungkin ini bisa disifatkan sebagai bentuk syirk (mempersekutukan Tuhan). Ini adalah salah satu dosa terbesar dalam Islam karena ianya memberikan kepada manusia kuasa bertindak atas nama Tuhan.

Satu lagi hal yang harus ditentang berhubungan dengan pemahaman syariah yang diterapkan sekarang yang kolot dan terlalu mencampuri urusan pribadi. Sebenarnya sudah jelas misalnya bahwa baik dalam Quran atau Hadis tidak ada alasan langsung bagi pemerintah memaksa pemakaian jilbab bagi perempuan atau menghukum peminum minuman keras dengan mencambuk. Qanun yang disahkan oleh DPRA juga gagal mengakui kenyataan-kenyataan zaman sekarang. Qanun itu juga tidak membuat penyesuaian diatas beberapa peraturan-peraturan dari fiqih Islam hasil zaman pra-modern. Hukum syariah Aceh tidak membedakan antara syariah dan fiqih dan dalam merumuskannya tidak ada cukup upaya ijtihad atau upaya memberikan tafsiran baru pada ayat Quran atau Hadith. Sayangnya hukum syariah Aceh nampaknya tidak mempertimbangkan pentingnya nilai-nilai utama (overriding values) atau memahami hakikat dasar syariah (maqasid).

Hukum syariah Aceh sudah membuat lingkungan pribadi menjadi masalah umum karena ianya memberikan perhatian utama pada masalah-masalah pribadi seperti berpakaian, minum alkohol, perjudian, dan pergaulan laki-laki dan perempuan. Dalam lingkungan demokratis dan Islamis, pemerintah tidak punya urusan untuk mencampuri kehidupan pribadi orang dewasa. Dengan mendorong masyarakat untuk melaporkan teman dan tetangga yang dicurigai melakukan pelanggaran tingkah laku moral, syariah di Aceh telah mendorong orang Islam Aceh untuk berdosa yakni mengintip orang lain yang sebetulnya merupakan sesuatu yang dilarang keras dalam Islam. Islam mengajarkan kaum Muslimin menyembunyikan dosa-dosa orang lain, bukan mengumumkannya, mengarak-arak pelanggar didepan khalayak ramai, atau menghukum mereka di depan umum. Salah satu nama Tuhan adalah Ghafur, Yang Maha Memaafkan dan Maha Penyembunyi Kesalahan. Nabi mengajarkan bahwa jika kita menutupi kesalahan orang lain, Tuhan akan menutupi kesalahan-kesalahan kita di akhirat. Hukum syariah Aceh sudah mengabaikan hakikat pengampunan dan rasa kasihan terhadap pelanggar yang bisa menumbuhkan harapan bagi perbaikan pesalah dan kembalinya mereka kemasyarakat. Sebagaimana Hashim Kamali sudah memperhatikan dalam penelitiannya terhadap hukum syariah Kelantan ‘Quran membukakan pintu taubat dan penyesalan untuk semua pelanggar hudud tanpa ada pengecualian’. Orang-orang yang melaksanakan syariah di Aceh sepertinya sudah lupa dengan hal ini, walaupun terdapat teladan-teladan positif tentang hal ini dalam sejarah Aceh. Daud Beureueh misalanya menawarkan contoh yang bagus dengan pemahaman yang luas tentang syariah: beliau tidak pernah mempertimbangkan melempari atau mencambuk para pelacur atau memotong tangan penjudi, tapi beliau menganjurkan supaya diajarkan kepada mereka suatu keahlian sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhan hidup dan bisa hidup atas kaki sendiri.

Kesimpulan

Cara penerapan syariah di Aceh justru meningkatkan rasa ketidakadilan bukan menguranginya. Ini akan mempunyai dampak buruk terhadap pembangunan intelektual Aceh, terhadap perkembangan ekonominya, terhadap perembangan masyarakatnya dan terutama ia akan mempunyai dampak buruk terhadap perkembangan agama Islam itu sendiri. Penegakan hukum syariah sebagaimana dipahami sekarang dan diatur dalam Qanun sangat bertentangan dengan cita-cita Aceh baru sebagai sebuah masyarakat terbuka, sesuatu yang sangat didambakan khususnya pasca konflik dan sesudah isolasi yang begitu lama.

Walaupun sebuah polling di Aceh pada tahun 2007 menunjukkan hanya 7.2 persen melihat syariah sebagai sebuah persoalan penting dan hanya 23.3 persen sepakat dengan penerapan ini, 87.3 persen pula merasa bahwa syariah bisa memecahkan banyak masalah masyarakat Aceh. Untuk memaahami apa yang nampaknya kontradiksi ini perlu diingat bahwa orang-orang Aceh mengerti syariah berdasarkan prinsip-prinsipnya utamanya seperti keadilan ekonomi dan sosial, bukan tafsiran yang mengutamakan hukum dan sanksi bagi kesalahan-kesalahan pribadi seperti dilaksananakan di Aceh sekarang. Dalam konteks Indonesia dan Aceh sekarang syariah juga terlihat dari sebuah perspektif idealistik karena negara telah gagal menjamin keamanan dan keadilan – sebuah pandangan yang di kembangkan oleh para ulama. Korupsi sistem pengadilan Indonesia menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat Indonesia umumnya dan Aceh khususnya terhadap pengadilan sipil. Angka kepuasan antara mereka yang menggunakan pengadilan agama sangat tinggi (80 persen) dan di Aceh puluhan ribu kasus harta warisan yang diangkat setelah Tsunami telah dapat diselesaikan dengan baik dan sangat sedikit yang naik banding.

Persoalan penting yang dihadapi Aceh sekarang ini bukanlah masalah pakaian perempuan tapi keadilan, kejujuran, pemerintah yang baik, dan kepedulian terhadap lingkungan. Sangat disayangkan bahwa perdebatan tentang syariah sudah mengaburkan banyak diskusi lain yang penting di Aceh. Ianya telah mengalihkan perhatian dari persoalan bagaimana membangun Aceh yang lebih baik setelah perjanjian perdamaian, kepada persoalan kecil seperti jilbab bagi perempuan. Padahal membasmi kemiskinan merupakan prinsip syariah – dan kemiskinan menimpa 65 persen penduduk Aceh, lebih banyak di daerah pedesaan. Visi gubernur terhadap memperkenalkan dan mengembangkan ekonomi berorientasi masyarakat dan penguatan ekonomi dan program-program pendidikan untuk memberdayakan keluarga kurang mampu lebih sesuai denan tuntutan syariah daripada bentuk syariah yang diterapkan sekarang. Jika syariah akan tetap diterapkan di Aceh, mereka yang merangka Qanun dan melaksanakannya perlu memikirkan bagaimana bisa diterapkan prinsip-prinsipnya yang lebih substansial seperti keadialn dan pembasmian kemiskinan dan bukanlah masalah remeh temeh seperti pakaian perempuan. Ini adalah tugas penting bagi partai-partai politik lokal yang bertarung pada Pemilu 2009.

 

Top | Aceh | Daftar isi