Turn Graphics On
Accord

READ ACCORD

An international review of peace initiatives more...

Share this page:
Orang-orang Aceh sedang membaca koran pagi yang memberitakan hasil pemilihan gubernur di Banda Aceh, Desember 2006.

Orang-orang Aceh sedang membaca koran pagi yang memberitakan hasil pemilihan gubernur di Banda Aceh, Desember 2006.

Sumber: Reuters/Tarmizy Harva

Proses politik di Aceh sebuah awal baru?

Aguswandi

Aceh telah berubah menjadi ruang politik yang paling dinamis di Indonesia sebagai hasil dari perubahan politik baru yang dilahirkan oleh Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2005. Tidak ada di tempat lain di negeri ini di mana mantan pemberontak dapat berkompetisi dalam sebuah pemilihan umum dan menjadi gubernur, di mana mantan tahanan politik dapat menjadi direktur dari sebuah badan penting seperti Badan Reintegrasi-damai Aceh (BRA), atau di mana mantan pemberontak dan para pendukungnya dapat menjadi bupati dan walikota. Dinamika politik ini telah merubah konteks di Aceh dan Indonesia secara luas. Berbagai inisiatif yang mendorong terciptanya perdamaian di Aceh telah melahirkan preseden penting bagi konteks di tempat lain di Indonesia.

Sebagian kalangan telah memperjuangkan penerapan strategi transformasi konflik yang digunakan di Aceh untuk Papua Barat. Contoh masyarakat Aceh juga telah mendorong kemungkinan adanya kandidat independen tanpa afiliasi politik ikut—dan memenangi—pemilihan umum. Ia juga telah mendorong diskusi tentang kemungkinan partai politik lokal dibentuk tidak hanya di Aceh, namun juga di daerah-daerah lain di Indonesia.

Dari pemberontak menjadi administrator

Proses perdamaian di Aceh mendapatkan dorongan signifikan ketika Irwandi, seorang mantan pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terpilih sebagai gubernur yang baru pada tahun 2006. Di tengah munculnya perpecahan di dalam tubuh kepemimpinan GAM, pemilihan umum tersebut mendorong reintegrasi politik dari banyak mantan kombatan ke dalam masyarakat. Terpilihnya Irwandi menandai akhir dari sebuah cara hidup lama, sebuah perpolitikan lama, dan dimulainya alternatif-alternatif baru. Mantan kombatan GAM, terlatih dalam perang gerilya, sekarang menghadapi tes yang berbeda untuk keterampilan mereka sebagai administrator, pejabat pemerintah, dan perwakilan masyarakat.

Realitas politik bagaimanapun juga menjadi tantangan transformasi dari pemberontak menjadi administrator ini. Meskipun Irwandi memiliki mandat yang kuat dan demokratis sebagai gubernur Aceh, pada saat yang bersamaan ia belum memiliki pengalaman sebagai pejabat publik dan tidak didukung penuh oleh partai politik maupun parlemen Aceh yang terpilih sebelum perjanjian damai. Absennya dukungan ini berimbas pada keterlambatan yang signifikan, contohnya, pada saat mendapatkan persetujuan parlemen untuk mengesahkan rancangan anggaran provinsi. Di dalam tubuh GAM, Irwandi juga masih terus kekurangan dukungan dari kepemimpinan level atas GAM, terutama mereka yang merupakan orang-orang dekatnya Meuntro Malik. Namun, situasi sudah lebih baik dengan kemajuan dalam proses rekonsiliasi di dalam tubuh GAM.

Reformasi struktur administratif Aceh dan pejabat-pejabat yang mengisi aparatus pemerintahan merupakan perintah Gubernur Irwandi. Di antara banyak kenyataan sulit yang dihadapi oleh para pejabat dalam situasi paska pilkada adalah keadaan yang baru — dimana kebiasaan lama masih sangat bertahan dan pemahaman aparatus sangat terbiasa dengan situasi sebelumnya. Aparatus pemerintah di Aceh belum mengalami reformasi yang signifikan, pergantian staf atau modernisasi; singkatnya, berbagai hal dijalankan masih seperti sebelumnya. Namun, telah ada terobosan yang signifikan dengan proses seleksi kepala-kepala dinas yang sangat kompetitif dan terbuka. Kemajuan-kemajuan seperti ini masih terbatas pada level atas, namun belum tersaring ke level yang lebih rendah.

Lemahnya kapasitas pemerintah lokal bahkan lebih terlihat pada level kabupaten. Dua puluh tiga kabupaten di Aceh, tujuh di antaranya dimenangkan oleh mantan anggota GAM, memiliki kapasitas yang berbeda. Di sebagian besar kabupaten, kepala pemerintahan, yang dalam praktiknya menjalankan otonomi yang besar dari pemerintah pusat di level lokal, menjalankan kabupaten di bawah rejim ‘seperti biasanya’. Kemampuan untuk menyerap proses perdamaian, mengambil inisiatif untuk mengimplementasikan perubahan yang nyata sebagai hasil dari pencapaian politik yang ditawarkan oleh MoU Helsinki sulit terlihat pada level ini. Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa dukungan asistensi pemberdayaan pemerintahan sebagian besar tersedia pada tingkat provinsi, bukan tingkat kabupaten, ketika kekuasaan sebenarnya dipraktikkan pada tingkat kabupaten, bukan provinsi.

Mantan kelompok anti-separatis

Pemerintah provinsi Aceh juga menghadapi tantangan dari mantan kelompok-kelompok anti-separatisme yang dibentuk selama masa konflik. Sebagian terbesar kelompok ini berafiliasi di bawah payung organisasi yang disebut PETA (Pembela Tanah Air). Seperti halnya mantan anggota GAM, anggota kelompok yang berafiliasi dengan PETA juga mendapatkan asistensi dari BRA. Meskipun tidak ada proses yang paralel untuk mentransformasi PETA menjadi partai politik atau entitas yang terinstitusionalisasi; namun, sebagaimana sebelumnya, kelompok konstituen PETA terus mengejar kepentingan kolektif mereka. Kenyataan bahwa Komite Peralihan Aceh (KPA) adalah terus bekerja memperjuangkan hak dan kebutuhan anggota GAM yang didemobilisasi memberikan bahkan insentif yang lebih sedikit kepada kelompok-kelompok di dalam PETA untuk tidak membubarkan dan melemahkan eksistensi mereka. Dalam waktu jangka panjang KPA dan PETA memiliki potensi untuk menyumbang konflik baru jika transformasi kedua kelompok tidak diorganisir dengan baik. Banyak figur yang berhubungan dengan PETA sekarang berada diantara penyokong pemisahan provinsi Aceh menjadi unit-unit teritorial baru (ALA/ABAS).

Memecah Aceh

Tantangan penting bagi perdamaian di Aceh adalah usulan untuk membagi Aceh dengan membentuk dua provinsi baru yang disebut dengan provinsi ALA/ABAS. Pendukung perubahan ini terutama terdiri dari elit-elit dari dataran tinggi Aceh—Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Bener Meriah. Pada tahun 2005 ketika perwakilan pemerintah dan para pemimpin GAM bertemu di Helsinki untuk menelurkan kesepakatan damai, elit-elit ini bertemu di Jakarta untuk memperkuat tuntutan mereka akan provinsi baru yang disebut Aceh Leuser Antara (ALA). Mereka sampai sekarang masih terus memperjuangkan ide tersebut di parlemen Indonesia khususnya melalui Partai Demokrasi Indonesia yang nasionalis.

Tuntutan ini berakar dari persepsi bahwa proses yang sedang berlangsung tidak menguntungkan mereka baik secara ekonomi maupun politik. Nota Kesepahaman mendefinisikan batas-batas wilayah Aceh adalah seperti yang ditentukan pada Juli 1950, yang termasuk dataran tinggi tengah sebagai bagian dari teritorial Aceh. Program reintegrasi pemerintah, ketika mengalokasikan jumlah uang yang sangat besar bagi pemberdayaan ekonomi mantan kombatan GAM melalui dana BRA, tidak dapat diakses oleh mereka. Hal ini telah memicu kemarahan, kekecewaan, dan bahkan tuduhan bahwa pemerintah melakukan diskriminasi terhadap “putera-puteri sesungguhnya dari Republik ini.”

Sejujurnya, sebagian argumen mereka terkait ketertinggalan dataran tinggi tengah ada benarnya. Meskipun dataran tinggi tengah dan pantai barat merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alam, namun tidak banyak memberikan hasil dan bukti pembangunan. Namun demikian hal ini tidak menjadi alasan yang cukup untuk adanya pembentukan teritorial baru. Strategi yang efektif untuk memenuhi tuntutan pembangunan di dataran tinggi tengah adalah dengan cara mempercepat pembangunan kesejahteraan yang lebih luas dan perdamaian Aceh secara utuh sangat mendesak diperlukan implementasinya.

Partai politik

Masa depan Aceh proses perdamaiannya sangat terkait erat dengan proses transformasi GAM dari kelompok bersenjata menjadi gerakan politik. Pada bulan Mei 2008 GAM bersama dengan 11 partai politik lokal telah disahkan sebagai partai politik formal yang dapat berkompetisi dalam pemilihan umum lokal. Sesudah verifikasi Komisi Independen untuk Pemilu (KIP) diputuskan hanya 6 partai lokal yang lewat verifikasi untuk ikut Pemilu 2009. Keputusan untuk mendirikan sebuah partai politik menunjukkan bahwa mantan anggota GAM mempunyai aspirasi dan keinginan untuk berpartisipasi dana proses politik yang normal dan demokratis. Ini adalah tolok ukur yang signifikan bagi kemajuan dan penerapan MoU.

Aceh bagaimana pun juga masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal membicarakan isu-isu yang substansial. GAM dan partai politik lokal lainnya harus menanggapi tantangan pembicaraan mengenai ekonomi, pendidikan, tata pemerintahan, dan sederet hal-hal lain yang krusial bagi masa depan Aceh dan masyarakat Aceh. Mereka juga harus bersaing dengan ide-ide dari partai politik lain dan kelompok masyarakat sipil dan meyakinkan orang lain tentang ide mereka sendiri dalam perdebatan politik. Secara keseluruhan ini adalah skenario yang terbaik bagi transformasi konflik di Aceh. Pemilu 2009 akan menjadi kesempatan pertama untuk semacam kompetisi konstruktif antara partai-partai nasional dan lokal. Berbagai jajak pendapat awal memperlihatkan bahwa partai politik lokal akan populer. Ketika ini yang terjadi, popularitas hanya akan bertahan jika partai-partai politik mampu menunjukkan kepada khalayak platform mereka yang efektif untuk pembangunan.

 

Top | Aceh | Daftar isi