Petugas AMM memotong senjata-senjata sebagai bagian dari proses decomissioning (pelucutan senjata).
Sumber: T. Faisal MG
Sebuah misi sensitive memantau kesepakatan Aceh
Kirsten E. Schulze
Nota kesepakatan (Mou) melibatkan pembentukan sebuah mekanisme pengawasan implementasinya yang disebut dengan Aceh Monitoring Mission (AMM) atau misi pemantau Aceh. Tujuan AMM adalah membantu pemerintah Indonesia dan GAM untuk menerapkan MoU dan akhirnya bisa menyumbang bagi suatu solusi penyelesaian yang damai, komprehensif dan berjangka panjang menyelesaikan konflik di Aceh. Tugas khusus AMM adalah untuk:
- Monitor demobilisasi GAM dan pelucutan senjatannya;
- Monitor pemulangan kembali pasukan non organik TNI dan Polisi;
- Monitor reintegrasi GAM, situasi hak-hak asasi manusia, dan perubahan aturan-aturan hukum;
- Mengatur tentang terhadap perselisihan kasus amnesti;
- Menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran dari MoU.
AMM dibuat sebagai sebuah misi sipil diketuai oleh Pieter Feith European Union, rmelaporkan secara langsung kepada sekretaris jendral Dewan Eropa, Javier Solana. Yang terdiri dari pemantau dari Uni Europa, Norwegia dan Swiss juga lima negara anggota ASEAN: Thailand, Malaysia, Brunei, Filipina and Singapura. Masa mandat pertama AMM adalah enam bulan, diperpanjang tiga kali sampai 15 Desember 2006. Selama masa ini jumlah para pemantau menurun secara progressif karena semakin kondusifnya situasi keamanan. Dari 15 September sampai 31 Desember 2005 AMM memiliki pemantau 125 EU dan 93 ASEAN. Pada akhir misi hanya ada 29 pemantau EU dan 7 pemantau ASEAN. AMM memiliki markasnya di ibukota Banda Aceh.
Sebelumnya komposisi seperti diataslah yang akhirnya dibagi menjadi 10 dan kemudian 11 kantor kabupaten yang mencakupi wilayah seluruh Aceh. Mereka berbasis di Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Lamno/ Calang, Meulaboh, Blang Pidie, Tapaktuan, Kutacane, dan Takengon.
Pertemuan mingguan Komisi Pengaturan Keamanan / Comission on Security Arrangements (COSA) diadakan di markas Banda Aceh, dikepalai oleh Peter Feith dan dihadiri oleh para perwakilan senior GAM dan pemerintah Indonesia, polisi dan militer. Keterlibatan seperti perwakilan senior tersebut seperti Irwandi Yusuf dan komandan militer di Aceh, Mayor Jenderal Bambang Darmono, merupakan kunci kesuksesan COSA. Juga ada pertemuan di tingkat kabupaten (DiCOSA).
Pertemuan ini menyediakan sebuah forum untuk saling membahas berbagai masalah keamanan, pertanyaan-pertanyaan dan keluhan-keluhan dalam cara yang cepat dan untuk dipecahkan sebelum mereka menjadi rintangan besar. Pertemuan COSA dan DiCOSA sejauh ini didukung oleh mekanisme resolusi perselisihan, walaupun banyak permasalahn terbukti dapat dipecahkan oleh COSA. Dalam beberapa insiden kekerasan yang terjadi, AMM mendengarkan kedua belah pihak GAM dan TNI, melakukan investigasi forensik tersendiri, dan kemudian mengeluarkan keputusannya mengenai insiden yang berlansung. Sebagai bukti ketidakberpihakan AMM, tidak pernah GAM dan TNI menolak hasil keputusan yang dibuat oleh AMM.
Persoalan kombatan
Fokus awal AMM yakni pada persoalan keamanan. Peran paralelnya dalam proses demobilisasi GAM dan pemulangan kembali TNI adalah menjadi kesuksesan misi yang luar biasa.
Amnesti
Untuk membangun kepercayaan diri GAM dalam proses perdamaian amnesti harus diterapkan secara awal dan cepat. Fungsi utama AMM untuk memantau pembebasan dan tekanan yang terus menerus terhadap Jakarta untuk menjamin bahwa amnesti dilaksanakan dengan cepat dan lengkap. Sebenarnya, ronde pertama pembebasan berlansung hanya dua hari setelah MoU, dengan 298 dibebaskan untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2005. Pada tanggal 30 Agustus amnesti secara resmi diberikan melalui dekrit presiden 22/2005, yang membebaskan 1424 tahanan politik lainnya.
Beberapa kasus perselisihan kecil menunda kelengkapan proses amnesti. Sebagaimana amnesti hanya diterapkan bagi tahanan GAM yang terlibat dalam pemberontakan, bukan bagi narapidana atas tuduhan kriminal. Perselisihan muncul apakah para tahanan tertentu terlibat dalam aktivitas kriminal. Kasus perselisihan ini menciptakan ketidakpuasan dalam GAM, dalam beberapa tingkat, benar atau salah, menyalahkan AMM.
Decommissioning (Pelucutan Senjata)
Penonaktifan merupakan sebuah tes besar terhadap proses perdamaian. Ini adalah isu yang menyebabkan kesepakatan perhentian permusuhan (COHA) mengalami persoalan besar. Empat tim pelucutan senjata yang ditraining secara khusus mengawasi pengembalian senjata. Tahap pertama dari penonaktifan dijadwalkan dimulai pada 15 September, yang berarti hanya 2 minggu waktu bagi tim pelucutan senjata untuk mempersiapkan berbagai hal. Meskipun demikian, 62 senjata diserahkan di Banda Aceh tepat waktu dan tiga hari kemudian ronde tersebut dilengkapi ketika sebanyak 279 senjata diserahkan dan 243 diterima.
Ronde kedua pelucutan senjata terjadi di pertengahan Oktober dan menghasilkan total 291 senjata di serahkan dan 58 ditolak. Tahap ini memperkuat kepercayaan diri pemerintah Indonesia dalam proses karena banyak senjata diserahkan oleh seorang pimpinan garis keras GAM, komandan Bireuen Darwish Jeunib. Tahap ketika pelucutan senjata di bulan November hampir gagal ketika perwakilan GAM dalam tim decommissioning tiba-tiba diganti dan perwakilan yang baru menyatakan tidak ada lagi senjata yang tertinggal, padahal pemantau EU melihat banyaknya senjata. Pada akhirnya, GAM menyerahkan 286 senjata pada bulan November (222 diterima) dan 162 yang lain dibulan Desember (142 diterima). Perayaan pemotongan senjata terakhir diadakan di Banda Aceh pada 21 Desember, menunjukkan total 840 senjata diterima dan dimusnahkan. Walaupun banyaknya tantangan, semua pihak yang terlibat menyatakan proses tersebut berjalan dengan total kesuksesan
Redeployment (pemulang pasukani)
Empat tahap pemulangan kembali pasukan Indonesia terjadi dari bulan September sampai Desember 2005. Tahap pertama dari proses ini dimulai pada tanggal 14 September dengan pemulangan kembali 1300 anggota bridage mobil (Brimob), disusul oleh pemulangan kembali dua unit militer TNI. Pada akhir proses tersebut 25,890 TNI dan 5791 Brimob sudah ditarik sehingga total 31,681 pasukan keamanan ‘non-organik’ dipulangkan.
Ketika proses secara keseluruhan berjalan lancar, AMM mengangkat dua isu persoalan selama masa-masa awal proses ini. Pertama yakni patroli agressif oleh TNI dan dugaan gangguan keamanan berlanjut, pemukulan dan pemerasan yang dilakukan oleh Brimob. Kedua yaitu laporan berulang berkaitan dengan intimidasi mantan GAM oleh anggota unit intelijen TNI. Kedua persoalan bisa merusak proses tersebut , tapi berhenti menjadi sebuah masalah ketika AMM membawa isu ini untuk menjadi perhatian Mayor Jenderal Darmono.
Pemulangan pasukan kembali diverifikasi oleh AMM dan GAM dan diinformasikan dalam setiap pertemuan COSA. Ini disusul dengan verifikasi menyeluruh dari 14 Januari sampai 15 Februari 2006 yang AMM memantau pasukan-pasukan yang masih tersisa di berbagai tempat di seluruh kabupaten dan menyimpulkan bahwa pemerintah Indonesia sudah sepenuhnya patuh dengan MoU.
Reintegrasi
Sekali penonaktifan sudah lengkap, reintegrasi mantan kombatan GAM menjadi kunci utama. Menurut MoU, peran AMM adalah untuk memantau reintegrasi mantan kombatan GAM ke dalam masyarakat, termasuk amnesti pada para tahanan. Implementasi dari dari program reintegrasi akan dilaksanakan dengan keterlibatan berbagai organisasi internasional, pemerintah lokal, suatu lembaga ad hoc yang dibentuk khusus yakni yang disebut dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Sebagaimana yang digambarkan Lina Frödin dalam artikelnya dalam publikasi ini, terdapat banyak masalah dengan rencana reintegrasi, termasuk penundaan dalam pengeluaran dana dan laporan terhadap mantan kombatan yang menerima sedikit uang daripada yang seharusnya. Tensi berlansung terhadap kemana sebenarnya uang tersebut di pergunakan, ditambah dengan tinggi ekspektasi yang tidak realistis dari mantan kombatan dan serta kurangnya kapasitas. Walaupun bagian terbesar dari kecaman ditujukan pada pemerintah Indonesia dan BRA daripada AMM, tapi sebagian menyalahkan AMM karena tidak mendorong pemerintah lebih keras.
Kecaman lain datang dari AMM sendiri. Beberapa percaya bahwa masalah utamanya adalah tidak berpengalaman dalam reintegrasi proses secara menyeluruh, mulai dengan proses buru-buru dari dari MoU sendiri. AMM dihadapkan dengan memantau penerapan sebuah proses, dimana bentuk akhirnya tidak ada suatu konsensus yang jelas. Selain itu, AMM tidak mulai fokus penuh pada reintegrasi sampai setelah masa dekomisioning selesai. Dan akhirnya terdapat juga kecaman-kecaman dari struktur top down AMM, yang lebih fokus pada melindungi personilnya dalam sebuah situasi buruh dan membolehkan untuk evakuasi cepat. Bagaimanapun, kritik-kritik terhadap struktur ini tidak begitu dalam kaitannya dengan persoalan sosial kompleks seperti reintegrasi.
AMM dan transisi politik di Aceh
Jika berhadapa dengan persoalan keamanan AMM melakukannya secara effisien, menyangkut persoalan politik ia berjalan pada langkah yang lebih pelan, menyangkut terhadapa masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dari MoU hampir tidak ada yang dikerjakan. Kunci dari proses politik yang harus dipantau oleh AMM adalah proses medraftkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), disusul dengan pemilihan langsung gubernur. AMM juga bertanggung jawab dalam memantau situasi hak asasi manusia dan pendirian pengadilan hak asasi manusia dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC).
Menurut MoU, legislasi baru untuk Aceh berdasarkan prinsip bahwa Aceh punya semua otoritas dalam semua sektor urusan publik kecuali urusan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, masalah fiskal dan moneter, keadilan dan kebebasan beragama. Untuk enam sektor yang terakhir, itu adalah dimiliki pemerintah Republik Indonesia. Aceh akan diajak konsultasi untuk oleh pemerintah Indonesia berkaitan dengan kesepakatan internasional yang secara khusus berhubungan dengan Aceh. Keputusan menyangkut Aceh oleh DPR akan konsultasikan dengan DPRA dan harus dengan persetujuan mereka. Akhirnya, oleh hukum (qanun) akan dibuat untuk Aceh yang menghormati tradisi bersejarahnya dan adat juga mencerminkan kebutuhan kontemporar.
Penyusunan dan penyusunan ulang UUPA hanya dimulai setelah proses decommissioning dan redeployment selesai dilaksanakan. Ini memakan waktu lebih dari lima bulan. Parlemen Indonesia di Jakarta, yakin bahwa Aceh tidak diragukan akan menjadi sebuah contoh bagi provinsi lain, perdebatan berlansung seberapa besar otonomi untuk Aceh harus diberikan. Mereka melewatkan batas waktu 31 Maret 2006 yang ditetapkan oleh MoU untuk mengesahkan UUPA. Akhirnya pada pada 12 Juli UUPA disahkan yang terdiri dari 40 bab dan 278 artikel.
Tekanan dari AMM penting dalam mendapatkan pengesahan legislasi. Menurut menteri keadilan Indonesia Hamid Awaluddin, ‘mereka memainkan peran yang signifikan dalam mendorong kami untuk menjaga batas waktu tapi tanpa mencampuri hakikatnya.’ Dari pandangan seorang Indonesia, ini menegaskan sifat tidak memihak AMM. Bagaimanapun, terdapat kecaman dari GAM dan berbagai kelompok dan organisasi masyarakat sipil. Pada tingkat lokal aktivis politik dan hak asasi manusia Aceh berpikir peran pemerintah pusat masih sangat besar. Berbagai kecaman dalam tingkat tertentu dicerminkan dalam kritik serupa oleh GAM tentang kesempatan untuk campur tangan dari Jakarta di masa depan, sebagaimana UUPA mengizinkan pemerintah pusat untuk ‘mengatur norma, standar, dan prosedur serta juga pemantauan’ pemerintahan di Aceh. Beberapa anggota GAM menyalahkan AMM karena kegagalan memaksa pemerintah untuk membawa UUPA segaris dengan MoU.
Pada tingkat nasional dan internasional, organisasi hak asasi manusia menunjukkan bahwa UUPA, khususnya ketentuannya terhadap hukum syariah, mngkontradiksi konvensi internasional yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah Indonesia menjamin hak-hak minoritas, kebebasan beragama, kebebasan dam berekspresi dan persamaan gender. Hal itu juga tidak segaris dengan ketentuan MoU bahwa perundang-undangan Aceh akan merumus ulang kode hukum bagi Aceh agar sesuai dengan prinsip dasar menyeluruh dari hak hak asasi manusia sesuai aturan perjanjian PBB terhadap hak sipil dan politik, dan terhadap ekonomi, hak sosial dan budaya.’ Organisasi hak asasi manusia menentang bahwa AMM ditugaskan untuk memantau perumusan legislatif, harus menghalangi atau setidaknya mengecilkan kemungkinan lahirnya ketentuan yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Setelah UUPA disahkan, tanggal untuk pemilihan langsung pertama untuk Gubernur dan wakil gubernur dan juga 19 bupati dan walikota dibuat jatuh pada 11 Desember 2006. Bagi 2.6 juta penduduk Aceh memenuhi syarat untuk memilih, pemelihan merupakan sebuah tanda tangan bahwa proses perdamaian tidak akan mundur lagi.
Ketika proses politik bisa disimpulkan relatif sukses, tapi sangat sedikit keberhasilan terhadap perkembangan terhadap persoalan hak asasi manusia. Pada waktu AMM mengakhiri misinya, tidak terbentuk baik pengadilan hak asasi manusia maupun TRC. Ini merupakan hasil dari empat faktor, pertama, AMM harus bekerja dalam lingkungan yang sangat sensitif dimana melakukan desakan kuat terhadap isu hak asasi manusia bisa membahayakan keseluruhan misi. Kedua, AMM tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi. Ketiga, mandatnya hanya menyangkut kekerasan baik yang dilakukan oleh GAM atau pasukan keamanan Indonesia, dan keempat, terdapat keengganan dalam kepemimpinan AMM untuk mendesak isu hak asasi manusia. Sebagaimana yang dinyatakan oleh seorang pejabat AMM, ‘hak asasi manusia tidak dikoordinasi dengan baik atau diwakili secara kompeten. Konsepnya tidak ada, tidak ada kebijakan untuk isu ini. Ini adalah area yang lemah, membingungkan dan tidak bertujuan.’ Beberapa anggota AMM yang lain menyatakan bahwa setiap mereka ingin mengangkat hak asasi manusia atau lebih pro-aktif dalam area ini mereka diabaikan, dimarginalisasi atau bahkan didiamkan. Ironisnya, keengganan AMM untuk mendorong implementasi dari aspek-aspek MoU ini memberi kontribusi terhadap misi mencapai tujuan keseluruhannya.
Kesimpulan
Tidak ada yang meragukan secara umum dan keseluruhan misi AMM adalah sukses. Aceh sudah berubah dari sebuah medan perang menjadi salah satu area yang paling demokratis di Indonesia. Tanpa para pemantau dan keahlian AMM proses perdamaian Aceh mungkin sudah gagal duluan. Ini adalah hasil dari kepercayaan kepada AMM sebagai lembaga yang tidak memihak dan bisa dipercaya yang menyebabkan GAM dan tentara Indonesia mau melakukan pelucutan senjata dan pengembalian pasukan sebagai hal yang sangat penting dalam proses damai. Hal yang sama dari keberhasilan AMM adalah perkembangan politik yang berlansugn selanjutnya. Tapi hal yang juga sangat jelas bahwa memantau aspek keamanan yang diamanatkan oleh MoU jauh lebih berhasil dilakukan oleh AMM daripada memantau amanat kesepakatan berkaitan dengan masalah politik dan elemen-elemen hak asasi manusia. Salah satu alasan bagi keberhasilan ini adalah kenyataan bahwa AMM mempunyai peran yang aktif, sangat tegas dalam masalah pelucutan senjatan dan demobilisasi, dan mereka sepenuhnya didukung oleh komunitas internasional.
Amanat terhadap hak asasi manusia kurang tegas dan EU tidak memberikan bukan hanya bimbingan, tapi juga tidak ada dukungan politik bagi pendekatan AMM yang lebih tegas berkaitan dengan isu HAM. Kehadiran negara-negara anggota ASEAN dalam AMM tidak diragukan juga memainkan sebuah peran. Peran AMM dengan rasa hormat terhadap perubahan legislatif dan hak asasi manusia bisa disimpulkan sebagai bersifat pasif dengan sebuah fokus pada proses daripada hasil pokoknya. AMM tidak menganggap adalah hal yang pantas untuk mengomentari isi UUPA. Mereka juga melihat bahwa kenyataan pengadilan HAM tidak dibentuk dan TRC juga tidak didirikan sebagai bukan kegagalannya, tapi kegagalan pemerintah Indonesia. Tidak mengejutkan jika pendapat berkaitan dengan hal ini sangat berbeda diberbagai kalangan. Aktivis hak asasi manusia, termasuk orang-orang dalam EU dan AMM, percaya bahwa itu merupakan tanggungjawab AMM untuk mendorong lebih kuat lagi terhadap hak asasi manusia. Adalah juga mungkin sebagai pelajaran, bahwa mandat hak asasi manusia dari misi pemantauan internasional di masa yang akan datang perlu dibatasi atau di perkecil sehingga misi keseluruhannya tidak membahayakan. Apa yang pasti ialah bahwa setiap mandat hak asasi manusia dan peran suatu misi dalam hal aspek ini harus definisikan secara jelas penerapannya. Misi pemantau juga harus mendapatkan dukungan politik yang tidak samar-samar atau tegas dan arahan dari ’lembaga-lembaga asal’ yang mengirim mereka.
Top | Aceh | Daftar isi
