Home
About Us
Our Work
Resources
Support Us
News & Events
Contact Us
 
Turn Graphics On
Seorang anggota TNI berpatroli di dekat komplek Exxon Mobil di luar Lhokseumawe di Aceh, Mei 2003.

Seorang anggota TNI berpatroli di dekat komplek Exxon Mobil di luar Lhokseumawe di Aceh, Mei 2003.

Sumber: Reuters/Supri Supri

Tantangan ekonomi terselubung dan predasi untuk profit

Judith Large

Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dilahirkan dalam sebuah setting yang rumit, tidak hanya karena warisan perang dan tsunami tahun 2004 namun juga praktik-praktik yang dalam sejarahnya sulit dihilangkan yang membentuk perekonomian Aceh yang terselubung dan bahkan bersifat predatori. Selama bertahun-tahun berbagai lapis kepentingan pribadi dan pengambilan keputusan berjalan di luar wilayah pengawasan dan hukum, sebagian karena akar structural yang diwariskan dari era Soeharto. Militer Indonesia (Tentara Nasional Indonesia/TNI) dikenal di Aceh sebagai institusi yang korup, mengelola sederetan perusahaan termasuk pembalakan liar (illegal logging), produksi dan lalulintas obat bius, dan prostitusi serta kutipan ‘keamanan’ yang dilihat oleh banyak orang sebagai pemerasan. Ada sebuah ungkapan yang telah lama tentang karakter operasi militer di Aceh: ‘Anda pergi dengan M-16 dan kembali dengan 16M’, mengacu pada senapan dan uang Rp 16 milyar (setara dengan US$1,76 juta—sebuah estimasi yang dilebih-lebihkan terkait pendapatan petugas yang korup). Praktik ini tidak terbatas hanya di Aceh saja. Tentara yang ditempatkan di zona konflik di bagian timur kepulauan Ambon, pada periode yang sama diketahui menyelundupkan keluar segala sesuatu mulai dari burung kakatua sampai koral untuk pasar terbuka. Peran ekstraksi sumber daya alam di Papua Barat juga terkenal dengan dampak negatifnya.

Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dikenal meniru praktik-praktik tersebut. Melalui kontrol atas wilayah dataran tinggi pedalaman (terutama tahun 1998-2002) pendapatan dihasilkan dari pajak operasi pembalakan, atau yang lebih tidak biasa keterlibatan aktif dalam pembalakan liar di bagian sebagian anggota GAM sendiri. Sekarang pengangguran tentara mantan GAM dapat terlihat juga melakukan pembalakan liar, yang meningkat sejak berakhirnya perang. Tantangan bagi proses perdamaian dan bagi masa depan Aceh termasuk: warisan bisnis sektor keamanan dan operasi illegal untuk mendapatkan keuntungan finansial, korupsi sebagai cara hidup dan takdir sumber daya alam yang sampai saat ini berlimpah di wilayah subur pulau Sumatera ini.

Pola-pola pembiayaan sendiri militer

Pembiayaan sendiri militer sebagai praktik yang diterima di Indonesia berasal sebagian dari penggabungan unit militer professional dan gerilya regional atau garda masyarakat untuk membentuk tentara nasional pertama. Permulaan ini menjadi penyebab dari pembentukan unit-unit lokal dari tentara yang semi-otonom untuk pembiayaan independen dan pengaturan logistik. Kegiatan komersial militer menjadi umum, bahkan diterima, praktik—bukan penyalahgunaan kekuasaan namun konvensi. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerika hanya 30 persen dari pengeluaran operasionalnya dari pemerintah nasional dan membiayai sendiri sisa 70 persen-nya. Sebagai contoh batu, sebuah studi yang dilakukan oleh Suzanne Burfor mendokumentasikan 2006 anggaran pertahanan sebesar 23,6 trilyun atau US$ 2,6 milyar di mana kebutuhan sebenarnya diperkirakan US$6,2 milyar. Pendanaan ‘di luar anggaran’ ini (anggaran ekstra dan tak terhitung) diturunkan dari perusahaan-perusahaan milik pemerintah, bisnis non-institusional atau bisnis informal dan aktivitas kriminal seperti mafia.

Tempo Interaktif mencatat bahwa di selama periode DOM lebih dari 100 pos militer di sekitar pengolahan minyak ExxonMobil di sekitar Zona Industri Lhokseumawe berarti bahwa perusahaan ini menyalurkan sekitar USS4.000-10.000 per hari kepada TNI. Studi pada tahun 2003 yang dilakukan oleh Lesley McCulloch menemukan bahwa selama masa perang, “banyak desa di wilayah sekitar Lhokseumawe…merupakan salah satu desa termiskin di Aceh. Terlalu takut untuk berladang di ladang-ladang karena tingkat kekerasan di wilayah tersebut, dan dengan hancurnya infrastruktur dalam ‘operasi sweeping’ oleh militer setempat, masyarakat sipil menderita pemiskinan sosial dan ekonomi sebagai akibat langsung dari aktivitas ekonomi para personil keamanan di daerah mereka.”

Militer pembiayaan sendiri kemudian menjadi secara intrinsik dihubungkan dengan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Konflik kepentingan antara penyediaan keamanan dan pencarian keuntungan membutuhkan tingkah laku yang abusive dan rutin termasuk intimidasi, pemerasan, penyitaan property dan harus menguntungkan. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa militer dan polisi terlibat di dalam berbagai tindakan kriminal, juga mengontrol perdagangan legal dan illegal di bidang perikanan, obat terlarang, kopi, lada, kayu bulat, dan senjata. Satu praktik yang terlihat jelas adalah pungutan liar terhadap kendaraan umum dan pribadi yang melintas di sepanjang jalan raya Banda Aceh-Medan dan pantai barat oleh militer dan polisi, terutama polisi paramiliter.

Cadangan kayu dan meningkatnya pembalakan liar

Aceh kaya akan kayu keras tropis, dengan kayu menjadi komoditas ekspor kedua setelah minyak dan gas bumi. Bank Dunia dan pemerintah Indonesia mengestimasi bahwa di penghujung tahun 1990-an 69 persen dari total daratan Aceh masih merupakan hutan. Dengan kecepatan deforestasi saat ini, diprediksi bahwa hutan yang tersisa hanya tinggal 40 persen pada 2010. Sebagai komoditas ekspor yang telah lama signifikan secara ekonomi dan politik, permintaan akan kayu didorong secara internal oleh rekonstruksi pasca-tsunami.

Di bawah pemerintahan Soekarno dan Soeharto, konsesi kayu merupakan penghargaan atas kerjasama politik, awalnya diberikan kepada elit militer dan individu lokal yang berpengaruh sebagai imbalan atas aliansi dengan partai-partai politik yang sedang bangkit. Pembalakan yang destruktif telah menghilangkan hutan hujan yang luas untuk menyediakan kebutuhan industri berbasis kayu mengekspor kayu triplek, bubur kayu (pulp), kertas, perabot dan produk kayu lainnya ke negara konsumen. Sebuah studi yang disiapkan oleh proyek Down to Earth tentang Kampanye Internasional untuk Keadilan Lingkungan di Indonesia menyimpulkan: ‘hutan ditebang untuk memberi jalan bagi bubur kayu komersial dan perkebunan kelapa sawit; untuk pertambangan, proyek gas dan munyak bumi; untuk jalan dan industri. Keuntungan didapatkan oleh investor sementara masyarakat lokal dibiarkan menanggung luka sosial dan lingkungan.

Jalur otoritas, birokrasi, dan korupsi

Sidney Jones menyebutkan bahwa penegakan peraturan terhadap pembalakan liar diperumit oleh desentralisasi kompleks yang disetujui oleh parlemen Indonesia pada tahun 1999. Di Aceh, lapisan kebingungan tambahan muncul dengan undang-undang otonomi khusus pada tahun 2006. Tidak selalu jelas siapa yang memiliki otoritas sebenarnya untuk penegakan hukum terhadap pembalakan liar di level pemerintah yang berbeda. Bahkan pada tingkat kabupaten pembagian tenaga kerja antara kantor kehutanan setempat dan polisi tidak selalu jelas dan berujung pada tiadanya aksi. Di mana ada keinginan untuk mengatasi persoalan, korupsi dapat membuat berbagai kebijakan menjadi tidak efektif. Korupsi terjadi dalam banyak bentuk: dalam sebuah kajian International Crisis Group, Sidney Jones mengamati pola ‘membeli dan menjual izin penebangan hutan untuk pengusaha yang jahat; menangkap kayu-kayu illegal dan kemudian menjualnya; menyatakan bahwa kayu illegal ditebang secara legal, untuk sebuah harga.’ Terdapat persoalan tambahan dengan birokrasi nasional Indonesia dan peraturan berliku yang terjal, dengan sebanyak 21 transaksi di departemen yang berbeda untuk mendapatkan izin untuk menebang secara legal.

Pada tahun 2006 diestimasikan bahwa pemerintah lokal Aceh menerima pendapatan lima kali lebih tinggi daripada sebelum desentralisasi pada tahun 1999. Pada tahun yang sama, dua studi, satu dilakukan oleh Bank Sentral dan yang lainnya oleh Universitas Padjajaran, menyimpulkan bahwa sebagai hasil dari desentralisasi dan otonomi khusus, Aceh menjadi salah satu provinsi yang korup dari pada provinsi terkaya di Indonesia. Banyak orang di Indonesia sadar akan bahaya ‘KKN’, kolusi, korupsi, dan nepotisme—menjadi terdesentralisasi daripada direformasi. Akan menjadi tantangan jangka panjang yang membutuhkan perubahan structural; reformasi nasional dalam hal praktik-praktik militer; pemerintahan yang baru dengan akuntabilitas dan transparansi di Aceh, dan penciptaan sumber-sumber pendapatan dan keuntungan yang sah.

 

Top | Aceh | Daftar isi