Petugas penyelenggara Pemilu lokal menghitung kertas suara di salah satu polling stasiun di Banda Aceh, December 2006. Sumber: Reuters/Tarmizy Harva Pemilihan umum konsolidasi perdamaian Edward Aspinall Salah satu dari hasil terpenting dari proses perdamaian di Aceh adalah pemilihan umum (pemilu) pada 11 Desember 2006. Di luar berbagai prediksi yang ada, bekas ahli strategi dan propagandis GAM, Irwandi Yusuf, terpilih sebagai gubernur Aceh. Ia meraih 38 persen suara, jauh di atas lawan terdekatnya yang memenangkan17 persen suara. Pada hari yang sama, calon-calon yang dinominasikan oleh GAM juga terpilih sebagai walikota dan bupati dalam enam dari 19 kotamadya dan kabupaten di mana pemilu berlangsung. Pada awal 2008, menyusul pemilu tambahan dan pemilu yang tertunda, kandidat yang berafiliasi dengan GAM memenangkan sembilan pemilihan serupa di tingkat kabupaten, dan terlihat akan memenangkan satu pemilu lagi. Sekitar dua tahun yang lalu Irwandi dipenjara, tetapi dia melarikan diri dan berhasil pergi keluar negeri ketika Tsunami pada 26 desember 2004 menghancurkan penjara tersebut, membunuh banyak tahanan. Pasangannya dalam pemilu, Muhammad Nazar, mantan pemimpin mahasiswa pro-kemerdekaan, berada di penjara di Jawa sampai perundingan damai Helsinki yang membuahkan Memorandum of Understanding (MoU) pada bulan Agustus 2005. Cerita dari terpilihanya banyak bupati dan walikota yang baru memperlihatkan suatu perubahan komposisi politik yang sangat dramatis. Dalam upaya menjelaskan peristiwa-peristiwa ini, artikel ini menjelaskan latar belakang dan pelaksanaan pemilu-pemilu tersebut, menganalisis signifikansinya untuk proses perdamaian yang lebih luas dan menunjukkan alasan-alasan kesuksesan kandidat-kandidat yang berafiliasi dengan GAM. Pemilu dan para pihak dalam proses perdamaian Pemilihan-pemilihan umum merupakan langkah yang krusial dalam proses perdamaian. Salah satu bagian yang paling diperdebatkan dalam MoU adalah bagian tentang partisipasi politik. Bagian ini mengamanatkan bahwa. ‘pemilu lokal yang bebas dan adil akan dilaksanakan di bawah Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang baru untuk memilih kepala pemerintahan Aceh dan pejabat-pejabat yang dipilih lainnya pada April 2006’ (Bagian 1.2.3). Bagian 1.2.2 menjelaskan bahwa, ‘dengan ditandatanganinya MoU ini, masyarakat Aceh akan memiliki hak untuk mencalonkan kandidat-kandidat untuk posisi-posisi yang dapat dipilih untuk bertarung dalam pemilu di Aceh pada April 2006 dan sesudahnya.’ Selanjutnya, Bagian 1.2.1 mewajibkan pemerintah, ‘menciptakan, dalam satu tahun atau selambat-lambatnya 18 bulan sejak penandatanganan MoU ini, kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai-partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan parlemen.’ Ketentuan-ketentuan ini mungkin terlihat tidak kontroversial, tapi poin ini hampir menyebabkan gagalnya pembicaraan Helsinki. Untuk memahami hal ini, perlu ditarik kembali kondisi-kondisi yang mengiringi transisi Indonesia ke demokrasi setelah jatuhnya Suharto di tahun 1998. Di tengah-tengah kekerasan dan kekacauan politik di banyak wilayah, para pemimpin politik nasional khawatir bahwa demokratisasi akan melepaskan gaya sentrifugal yang akan memecah-belah bangsa. Untuk menghambatnya, serangkaian bentuk perangkat yuang menjaga agar proses demokrasi menutup ruang bagi kekuatan lokal dari mendapatkan peran dalam proses politik. Sehingga, menurut undang-undang partai politik nasional Indonesia, hanya partai-partai yang punya wakil dan dukungan kuat di setengah jumlah kabupaten dalam setengah jumlah provinsi di Indonesia bisa mendaftar pada pemerintah. Berdasarkan undang-undang pemilihan umum nasional, untuk bersaing dalam pemilu partai-partai politik harus menunjukkan keberadaan mereka di dua per tiga kabupaten dan dua per tiga provinsi. Dalam undang-undang Pemilu tersebut, yang mengijinkan adanya pemilihan langsung kepala-kepala pemerintahan lokal, bukan ‘masyarakat’ (seperti tercantum dalam bagian 1.2.2 dari MoU) yang menominasikan kandidat untuk posisi-posisi tersebut, namun partai politik nasional (atau koalisi partai-partai) yang telah memenangkan persentase minimum dari pemilih atau kursi dalam pemilu legislative terakhir di wilayah yang dimaksud. Bagi para juru runding GAM di Helsinki, membebaskan Aceh dari aturan-aturan skala Indonesia adalah hal yang menentukan. Sebagai ganti dari penyerahan senjata-senjata mereka dan tujuan mereka untuk merdeka, para pemimpin GAM ingin bisa merubah organisasi mereka menjadi sebuah gerakan yang damai, demokratis dan mampu bersaing untuk memperoleh kekuasaan di Aceh. Jika hanya partai-partai nasional dan calon-calon mereka boleh mencalonkan diri, menyetujui perjanjian damai akan berarti GAM membubarkan diri secara efektif sebagai sebuah gerakan politik. Sebaliknya, para juru runding pemerintah Indonesia di Helsinki (dan begitu pula para politisi di Jakarta) sangat enggan untuk kalah dalam isu-isu ini, khawatir bahwa dengan membiarkan sebuah pengecualian atas peraturan nasional akan mengarah pada kekacauan hukum. Sebuah kekhawatiran yang lebih besar bahwa kemenangan partai GAM atau para kandidat yang dinominasikan oleh GAM akan melemahkan ikatan-ikatan dengan wilayah-wilayah lain atau bahkan menyatakan merdeka. Di Jakarta, para pemimpin partai politik nasional terus menjaga serangan-serangan pertanyaan dari komentar publik yang menolak adanya kompromi. GAM juga sama bersikerasnya bahwa partai politik lokal dan kandidat independen adalah hak demokratis masyarakat Aceh. Pada detik-detik terakhir, ketika perundingan terlihat akan berakhir dan delegasi GAM mulai mengepak barang-barang mereka, juru runding pemerintah ‘memainkan mata’ (istilah dari seorang juru runding GAM) dan menawarkan ‘partai politik Aceh dengan menggunakan kriteria nasional,’ memulai sebuah kompromi yang tercantum dalam bagian 1.2 dari MoU. Namun hal ini belum merupakan akhir perjalanan. Selama perundingan antara aktor-aktor Aceh dan pemerintah nasional dan parlemen yang mengarah pada penyusunan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada 2006, terdapat berbagai upaya untuk mencairkan kembali kesepakatan-kesepakatan ini. Pada akhirnya, disepakati bahwa partai politik lokal dapat diizinkan untuk bersaing dalam pemilu legislative, mulai tahun 2009. Undang-undang Pemerintahan Aceh menekankan bahwa partai-partai politik lokal ini tidak dibenarkan melanggar konstitusi Indonesia atau ‘falsafah negara’ Pancasila, yang menekankan pentingnya persatuan nasional. Dalam pemilihan kepala-kepala daerah (yang pada akhirnya harus ditunda dari Mei menjadi Desember 2006, untuk memberikan tambahan waktu bagi GAM untuk menyiapkan diri), kandidat independen dibolehkan selama mereka mampu membuktikan dukungan tiga persen dari populasi di provinsi tersebut (untuk pemilihan gubernur) atau kabupaten/kota (untuk pemilihan bupati dan walikota). Dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya, hanya kandidat yang dinominasikan oleh partai-partai politik yang dapat ikut bersaing. Para kandidat: perpecahan dalam GAM Beberapa pasangan kandidat dalam pemilihan umum tersebut berasal dari partai politik yang sudah ada di Aceh. Di antara yang paling penting adalah mantan penjabat sementara gubernur, Azwar Abubakar, dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), dan wakilnya yaitu Nasir Djamil, dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang membentuk pasangan yang berorientasi Islam. Malik Raden, seorang politikus terkemuka dari partai Golkar—bekas partai yang berkuasa di bawah rezim Suharto—yang dianggap memiliki peluang karena dia mendapat dukungan dari struktur elektoral yang hebat di partainya. Calon kandidat lain yang difavoritkan adalah Ahmad Humam Hamid, seorang akademisi lokal yang sangat disegani dan terkemuka yang pernah aktif dalam berbagai perkumpulan masyarakat dan kegiatan politik lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Dia mendapatkan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebuah partai Islam yang telah mapan. Tidak seperti para kandidat arus utama tersebut, dia benar-benar mengetahui daya tarik elektoral GAM dan berusaha keras untuk memiliki pasangan dengan latar belakang GAM. Dia berhasil menggaet Hasbi Abdullah, seorang akademisi yang menghabiskan sebagian waktunya di penjara walaupun tidak menjadi seorang pemimpin GAM. Hasbi didukung oleh pimpinan-pimpinan GAM dari generasi tua, termasuk saudara kandungnya, Zaini Abdullah (‘menteri luar negeri’ GAM), ‘perdana menteri’ GAM, Malik Mahmud, dan individu-individu lainnya yang telah bergabung dengan gerakan tersebut pada tahun 1970an dan membentuk kelompok ‘darah biru’ gerakan ini. Mereka mendukung Hasbi karena alasan-alasan pribadi dan karena mereka khawatir bahwa para calon GAM tidak siap untuk memegang kekuasaan dengan usaha mereka sendiri, serta koalisi dengan politisi ‘nasional’ akan lebih baik dalam mejaga proses perdamaian. Mereka dikritik secara internal bahwa pimpinan GAM menyatakan argument ini semata-mata untuk melakukan rasionalisasi. Selama masa konflik, GAM sudah benar-benar disatukan dan didisiplinkan, tidak seperti banyak perlawanan-perlawanan yang sejenis. Para komandan militer yang ada di lapangan setia kepada para pemimpin yang terasing di Swedia dan tunduk kepada mereka dalam urusan-urusan politik. Sekarang, dukungan kelompok senior terhadap Hasbi menyebabkan kerusakan yang dramatis terhadap persatuan ini. Banyak mantan komando lapangan GAM, orang-orang muda yang sekarang terorganisasi dalam Komite Peralihan Aceh (KPA), merasa bahwa mereka dipaksa untuk mendukung Hasbi-Humam. Penolakan mereka mencerminkan frustasi terhadap isu-isu yang sudah terbangun sejak dimulainya proses perdamaian dan kemarahan terhadap apa yang mereka lihat sebagai tingkah laku otokrasi oleh para pemimpin-pemimpin tua. Mereka juga menganggap hal tersebut sebagai pengkhianatan terhadap ide bahwa GAM harus memasuki sebuah koalisi dengan calon yang didukung oleh sebuah partai nasional. Perpecahan tersebut muncul sesaat setelah sebuah rapat GAM untuk memilih seorang calon gubernur pada akhir Mei. Dalam sebuah pemilihan terbuka, Hasbi kalah tipis di urutan kedua–tetapi sebagai kandidat gubernur, bukan wakil gubernur. Calon yang menang, Nashruddin Abubakar, mengatakan dia tidak mau ikut bertarung and memilih untuk berada di belakang, sebagai penasehat. Dewan Pemerintahan GAM, didominasi oleh para pimpinan tua GAM, menyatakan bahwa gerakan tersebut secara resmi tidak akan mendukung calon manapun, namun anggota-anggota GAM bebas untuk mencalonkan diri dalam pemilu secara individu. Keputusan ini membebaskan mereka dari mendukung pasangan Humam-Hasbi, dan itulah yang mereka lakukan. Tetapi keputusan tersebut juga membuka jalan bagi Irwandi Yusuf untuk mencalonkan diri dalam pemilu sebagai seorang calon independen. Irwandi mendapatkan dukungan dari sebagian besar para komandan KPA di kabupaten dan sehingga juga dukungan dari mayoritas struktur GAM sampai ke tingkat desa. Pasangannya, Muhammad Nazar, dikenal sebagai kritikus pemerintah yang berani. Dengan tanpa dipengaruhi oleh kerja sama dengan kekuatan politik ‘nasional’, Irwandi-Nazar mampu menampilkan diri mereka sebagai pewaris tradisi perjuangan GAM dan yang paling pantas untuk menghadapi pemerintahan nasional untuk mendorong penerapan MoU secara penuh. Pada level lokal, ada beberapa bagian pahit dalam kedudukan mantan anggota GAM dalam menghadapi pemilu. Hal-hal ini bahkan merambat pada kekerasan di beberapa tempat (sebagai contoh, sebuah bus yang membawa Humam-Hamid diserang selama kampanye di Bireuen). Secara umum, bagaimanapun, proses kampanye berlangsung dengan aman. Menjelaskan kemenangan GAM Apa yang menjelaskan kemenangan Irwandi-Nazar dan calon-calon kandidat daerah yang berafiliasi dengan GAM? Terdapat beberapa faktor penting. Yang pertama yaitu kekecewaan besar para pemilih terhadap partai-partai politik arus utama dan calon-calon mereka, yang membuat calon-calon GAM bisa menampilkan diri mereka sebagai agen perubahan yang nyata. Kekecewaan tersebut sudah terakumulasi selama bertahun-tahun, ketika para politisi lokal telah nyata-nyata tidak berdaya untuk mempengaruhi jalannya perang, masyarakat Aceh sudah terperosok sangat dalam dalam kemiskinan yang disebabkan oleh konflik dan provinsi ini telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu yang paling korup di Indonesia. Calon-calon GAM juga membuat janji-janji untuk mempercepat perkembangan ekonomi di Aceh, memperbaiki berbagai prasarana, membuka lapangan pekerjaan dan pelayanan pemerintahan yang lebih baik menjadi tema sentral dalam pesan kampanye mereka. Sebagian dari janji-janji mereka lemah kredibilitasnya bagi kebanyakan masyarakat perkotaan yang lebih cerdas: menurut dua orang saksi yang diwawancarai oleh penulis, kandidat GAM untuk bupati di Aceh Utara, Ilyas Hamid, menyatakan secara publik dalam salah satu kampanyenya bahwa pemerintahannya akan membiayai kesehatan dan layanan pendidikan bagi penduduk lokal dengan mencetak uang. Tapi janji-janji ini bergaung kuat di komunitas pedesaan yang miskin yang penduduknya merasa diabaikan oleh pemerintah dan di mana para komandan lokal GAM sering dikagumi karena kejujuran mereka dan karena membawa gaya hidup yang prihatin selama bertahun-tahun bergerilya. Faktor yang kedua adalah organisasi superior gerakan tersebut. Pada masa konflik, GAM telah membangun organisasi politik-militer yang sangat efektif yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah perlawanan. Di banyak wilayah pedesaan jaringan GAM secara nyata sulit dibedakan dari jaringan sosial dan kekeluargaan yang menjiwai kehidupan pedesaan, dengan seluruh desa-desa memberikan dukungan baik aktif maupun pasif terhadap para pejuang tersebut. Selama masa pemilu, kandidat-kandidat yang berafiliasi dengan GAM mengandalkan jaringan ini untuk memobilisasi pemilih. Di banyak tempat, hal ini dilakukan dengan sangat sistematis, dengan para anggota ‘tim sukses’ berkampanye dari pintu ke pintu. Tim kandidat GAM seringkali memiliki uang yang jauh lebih sedikit dari pada tim lawan, yang terkadang memberikan uang, bahan makanan atau kebutuhan-kebutuhan lainnya kepada pemilih, ternyata tindakan-tindakan tersebut justru memperkuat pesan GAM bahwa lawan-lawan mereka korup. Di tempat lain, hal ini lebih pada para mantan komandan GAM yang secara terbuka menyatakan kepada masyarakat di lingkungan ‘mereka’ di mana kesetiaan mereka berada, dan hal ini cukup untuk membuat banyak pemilih mendukung di wilayah basis GAM untuk memilih secara bulat. Ini terbukti kandidat-kandidat gubernur yang mendapat dukungan dari bagian besar dari mantan sayap militer GAM di KPA yang berjaya di hari pemilihan. Penting pula, organisasi ini berusaha keras dan melakukan yang terbaik di wilayah-wilayah pedesaan di mana mayoritas masyarakat berdomisili. Sehingga, di Aceh Timur, anggota-anggota ‘tim sukses’ dari mantan pemimpin gerilya Muslim Hasballah memulai dengan menelaah secara sistematis dukungan yang mungkin di masing-masing desa, dan menunjuk tim kampanye untuk masing-masing desa. Mereka tidak mau repot untuk berkampanye di kota-kota dan ‘sepanjang jalan utama’. Muslim tidak menang di kota-kota atau desa-desa di dekat pusat-pusat kota, namun ia menang secara meyakinkan di desa-desa dan pedalaman. Begitu pula di Aceh Barat, kandidat bupati yang berafiliasi dengan GAM yang sukses menjadi bupati mengatakan kepada penulis bahwa pada masa kampanye ia menekankan bahwa. “Jika saya terpilih, saya akan mengedepankan pembangunan di desa-desa terlebih dahulu, dari bawah terlebih dahulu. Ini karena akar dari pemberontakan di masa lalu selalu berasal dari desa-desa. Di pedalaman, mereka semua adalah GAM, di kota-kota, mereka adalah pegawai negeri.” Terakhir, calon-calon yang tergabung dalam GAM berhasil dengan baik karena mereka mampu memberikan sebuah pesan yang mendukung untuk proses perdamaian dengan penekanan pada kesinambungan dengan perjuangan masa lalu mereka. Para kandidat GAM mengetahui bahwa janji mereka untuk meninggalkan tujuan kemerdekaan merupakan hal utama dalam perjanjian damai Helsinki, dan mereka berhati-hati untuk tidak melanggar janji ini selama masa kampanye pemilu. Mereka menyampaikan bahwa MoU Helsinki sebagai hasil dari perjuangan GAM dan menegaskan bahwa GAM merupakan tempat terbaik untuk menjaganya. Tetapi mereka juga tidak berusaha menghindar dari memunculkan kenangan perjuangan mereka di masa lalu. Dalam kampanye pemili yang disaksikan oleh penulis (di Bireuen pada bulan Juni 2007 dan Aceh Selatan di bulan November 2007), kampanye pahlawan-pahlawan gerilya lokal dan juga simbol-simbol dan lagu-lagu GAM sangat jelas ditampilkan. Pola dukungan pemilih Kesuksesan kandidat-kandidat yang berafiliasi dengan GAM sepertinya menjawab apakah atau sebesar apakah pergerakan tersebut menjadi perlawanan yang populer. Selama masa konflik, para analis memperdebatkan pada tingkat seperti apa GAM telah mencapai tujuan-tujuannya dengan intimidasi dan penggunaan kekerasan terhadap masyarakat desa. Ketika kekerasan tentunya membentuk bagian dari pola perilaku GAM (dan bahkan terdapat laporan di sana-sini tentang intimidasi GAM terhadap para pemilih pada tahun 2006), sulit agaknya, jika pergerakan tersebut terutama mengandalkan penggunaan kekerasan di masa lalu, para pemimpinnya mampu menang dengan sedemikian rupa dalam pemilu. Sebaran geografis dari dukungan tersebut juga mengesankan. Irwandi-Nazar memenangkan pemilihan di 15 kabupaten dari 21 kabupaten di provinsi tersebut. Kandidat-kandidat yang berafiliasi dengan GAM, secara tidak mengejutkan, berhasil di wilayah-wilayah di mana pergerakan tersebut kuat pada masa perlawanan: kabupaten-kabupaten di pantai timur yang merupakan basis GAM sejak 1970 berhasil dimenangkan oleh kandidat-kandidat GAM (Bireun dan Aceh Utara oleh Irwandi-Nazar dan Pidie oleh Humam-Hasbi). Irwandi-Nazar juga menang secara meyakinkan di daerah-daerah di pantai barat yang merupakan titik panas konflik sejak akhir 1990, seperti Aceh Jaya dan Aceh Selatan. Suara GAM secara umum jauh lebih rendah di wilayah perkotaan di mana pemberontakan lemah. Mereka juga kurang berhasil di kabupaten-kabupaten yang terbelakang, penduduknya jarang, dan terpencil di daerah pedalaman dan di barat daya, di mana etnis populasinya lebih heterogen dibandingkan dengan etnis Aceh yang dominan merupakan pendukung GAM. Perpolitikan di daerah-daerah terpencil ini juga cenderung seperti di daerah-daerah terpencil lainnya di Indonesia, dengan birokrat-birokrat lokal yang kuat, pengusaha, dan ‘orang kuat’ lainnya yang menguasai pengaruh-pengaruh politik yang signifikan. Fenomena ini sebagian menjelaskan satu hal yang mengejutkan namun jarang menjadi aspek yang didiskusikan terkait hasil pemilu tersebut: perbedaan antara pemilihan gubernur dan pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten. Di 8 dari 17 kabupaten yang dimenangkan baik oleh Irwandi-Nazar atau Humam-Hasbi dalam pemilihan gubernur, kandidat non-GAM terpilih sebagai bupati atau walikota. Contohnya, di Aceh Besar, kabupaten yang mengelilingi Banda Aceh, Irwandi-Nazar memenangkan pemilu gubernur dengan 30 persen suara, namun pemenang dalam pemilu bupati adalah Bukhari Daud, akademisi yang dihormati yang dinominasikan oleh PAN dengan 26 persen suara. Dengan kata lain, banyak pemilih yang mendukung kandidat yang berafiliasi dengan GAM untuk pemilu gubernur, memilih rival GAM pada pemilu kepala daerah di tingkat kabupaten. Hal ini tidak serta-merta berarti bahwa kampanye Irwandi-Nazar lebih terorganisasi dengan baik daripada kampanye-kampanye oleh kandidat-kandidat GAM di tingkat kabupaten; sebaliknya, seringkali kampanye-kampanye tersebut dilakukan oleh orang yang sama dan sulit dibedakan. Namun, perbedaan—antara pemilihan gubernur dan pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten—tersebut lebih menggambarkan relevansi dari aksioma lama, ‘semua perpolitikan bersifat lokal.’ Ketika sampai pada memilih pemimpin kabupaten, pemilih memilih kandidat-kandidat yang biasanya dikenal dengan baik dan berpengaruh secara lokal. Pemilih seringkali mengenal kandidat-kandidat bupati dan walikota, atau terhubung dengan mereka oleh ikatan-ikatan patron. Kecamatan-kecamatan seringkali dimenangkan oleh siapapun yang merupakan ‘kandidat kampung halaman.’ Sebaliknya, ketika pemilih memilih gubernur provinsi tersebut, mereka lebih memikirkan tentang kepentingan Aceh yang lebih luas, identitas, dan hubungan dengan Jakarta. Pada level se-Aceh ini, daya tarik GAM lebih kuat. Menatap ke depan Pemilihan umum tersebut tidak menandakan berakhirnya proses perdamaian. Risiko-risiko dan agenda yang belum selesai masih tersisa. Ada kemungkinan untuk konflik yang akan datang di antara pemimpin-pemimpin Aceh yang baru dan pemerintah nasional pada isu-isu dari bagaimana membagi hasil gas alam sampai pada bagaimana menangani warisan pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau. Perpecahan-perpecahan dalam GAM yang muncul selama kampanye sudah menyebabkan kekerasan tingkat lokal dan bisa berkembang jika tidak dikelola dengan hati-hati, khususnya ketika diperparah oleh konflik atas pembagian kue ekonomi yang disediakan oleh pemerintah. Pemilu-pemilu tersebut bagaimanapun, membantu mengkonsolidasikan proses perdamaian dalam beberapa cara-cara penting. Pesta-pesta demokrasi tersebut menunjukkan kepada masyarakat Aceh bahwa perubahan dramatis politik itu dimungkinkan. Pemilu-pemilu tersebut juga membantu mantan-mantan anggota GAM untuk berintegrasi ke dalam struktur-struktur pemerintahan Indonesia, dan mulai meninggalkan gaya lama melawan struktur-struktur tersebut dari luar. Berbagai pemilu tersebut juga mendorong para pemimpin GAM untuk merubah perhatian mereka ke hal-hal kecil dan isu-isu teknis terkait pembangunan ekonomi yang menjadi perhatian para pemilih, dan menjauh dari isu-isu yang lebih mendasar terkait identitas dan kebanggaan etnis yang telah memotivasi GAM di masa lalu. Bahkan perpecahan-perpecahan yang terbuka di dalam gerakan tersebut selama masa pemilu merupakan sinyal yang sehat dari transisi gerakan tersebut menuju perpolitikan demokratis yang ‘normal’.
Top | Aceh | Daftar isi
|
||
© Conciliation Resources | Legals | Site Map | Printable Version | Text Only
| Newsfeed Registered Charity No: 1055436 173 Upper Street, London, N1 1RG, UK Tel: +44 (0)20 7359 7728 Fax: +44 (0)20 7359 4081 email: cr@c-r.org |