|
home > our work > accord > Aceh > daftar isi > Berkompromi untuk perdamaian sebuah wawancara dengan Jusuf Kalla |
||
Wakil Presiden Yusuf Kalla dan pejabat Gubernur Aceh, Azwar Abubakar berbicara kepada para wartawan di Banda Aceh, Maret 2005. Sumber: Reuters/Tarmizy Harva Berkompromi untuk perdamaian sebuah wawancara dengan Jusuf Kalla Accord: Bagaimana Anda melakukan pendekatan terhadap persoalan mencari kesepakatan negosiasi bagi konflik Aceh? Jusuf Kalla: Saya sudah terlibat dengan masalah Aceh sejak 2003. Pada awal tahun 2004 saya berkunjung ke Eropa untuk mencoba bertemu dengan pemimpin GAM Malik Mahmud, namun saya tidak melakukan kontak langsung. Hanya setelah Tsunami Desember 2004 saya berhasil. Pada Januari 2005, saya mengadakan sebuah pertemuan dengan GAM dengan bantuan dari sejumlah duta besar negara-negara Eropa. Dua minggu kemudian, dengan otoritas dari Presiden, pertemuan pertama dengan GAM terlaksana. Menginisiasi perundingan membuat Anda melakukan kontak dengan kelompok bersenjata. Apakah hal ini menimbulkan dilema bagi Anda sebagai perwakilan negara? Iya, namun jika ada masalah, hadapilah langsung masalah tersebut, jangan menghindar. Untuk mengatasi masalah yang kita hadapi dengan GAM, saya tahu kita harus melakukan kontak dengan pemimpin-pemimpin mereka dengan visi dan misi yang jelas tentang apa yang akan kita capai. Saya selalu bertanya pada diri sendiri siapakah para pemimpin tinggi tersebut dan lakukan kontak dengan mereka. Saya menelepon langsung Malik Mahmud, meskipun saya tidak mengenalnya secara pribadi. Saya juga menghubungi pemimpin GAM di lapangan, mengirimkan Farid Husain ke hutan untuk bertemu dengan komandan GAM, Sofyan Dawood selama perundingan Helsinki untuk memastikan para kombatan mengikuti kesepakatan jika tercapai nantinya. Apa yang pemerintah Anda ‘letakkan di atas meja’ untuk memungkinkan tercapainya Nota Kesepahaman (MoU), dan seberapa sulitkah untuk berkomitmen memberikan konsesi yang diperlukan? Perdamaian berarti berkompromi, dan kompromi berarti konsesi. Karena itulah kami memberikan sejumlah kompromi di atas meja: dalam hal status hukum Aceh, perekonomian dan masalah kombatan dan sejata dan amnesti untuk semua anggota GAM. Sebagian konsesi cukup kontroversial. Seberapa sulit bagi pemerintah untuk mengakomodasi keinginan GAM akan adanya partai politik lokal di Aceh? Kami menyadari bahwa isu partai politik lokal akan sulit bagi parlemen di Jakarta. Dan kami memahami bahwa kalau kami harus membuat MoU sedemikian rupa sehingga parlemen dapat mengadaptasinya menjadi undang-undang. Kami akhirnya dapat diyakinkan untuk setuju adanya partai politik lokal di Aceh pada hari terakhir perundingan. Saya memberikan dua hal menanggapi oposisi politik terhadap hal ini: kita telah memiliki partai politik lokal di Indonesia pada pemilihan umum pertama tahun 1955; dan otonomi khusus Papua juga mengatur soal partai lokal—meskipun hal ini belum diimplementasikan, ini artinya bahwa parlemen sebelumnya telah setuju akan adanya partai lokal. Bagaimana cara Anda berhubungan dengan parlemen dan meyakinkan mereka tentang perundingan Aceh? Saya tidak berhubungan dengan parlemen tentang masalah ini sampai penandatanganan MoU. Saya tidak pernah menginformasikan mereka tentang topik negosiasi, tidak pula satu paragraf pun dari kesepakatan tersebut. Parlemen ingin mengetahui apa yang kita bicarakan, namun saya katakan, ‘Anda tidak perlu tahu!’ Seandainya saya memberitahu parlemen mereka pasti sudah menentang saya. Mereka berkeras bahwa jika ada proses perdamaian atau pernyataan perang, harus disetujui oleh parlemen. Saya jawab, ‘iya, jika itu adalah perdamaian atau perang dengan negara lain—tapi ini bukan negara lain, ini adalah masyarakat kita sendiri dan saya tidak memerlukan persetujuan parlemen.’ Ini semua sesuai dengan hukum. Beberapa orang sangat marah tetapi saya punya alasan-alasan yang bagus. Apa perbedaan utama antara otonomi sebagai hasil dari kesepakatan damai dan ketentuan otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh sebelumnya? Anda dapat melihat bahwa Undang-undang Pemerintahan Aceh benar-benar berarti otonomi khusus dan tentang bagaimana menjalankan pemerintahan provinsi tersebut, bagaimana perekonomian akan dikelola, sistem dukungan keuangan terhadap pemerintah lokal dan seterusnya. Undang-undang yang lama tentang otonomi khusus tidak terlalu detil. Semua ini diadaptasi dari MoU dan berbeda dari provinsi-provinsi lain. Kepercayaan sangat esensial dalam setiap proses perdamaian. Bagaimana Anda dan tim perunding Anda mendapatkan kepercayaan dari para perunding GAM? Tentu saja tidak mudah untuk mempercayai GAM dan tidak mudah bagi GAM untuk mempercayai kami. Adalah peran penting dari mediator untuk membangun kepercayaan di antara kedua belah pihak. Setelah penandatanganan kami menetapkan sebuah komite pemantau dengan Uni Eropa dan Misi Pemantau Aceh (AMM) untuk terus membangun kepercayaan. Perlu diingat pula bahwa kepercayaan antara GAM dan militer Indonesia sangat penting. Masing-masing pihak mengatakan kepada saya, ‘bagaimana kita bisa mempercayai pihak lawan untuk menerapkan kesepakatan tersebut?’ Saya selalu mengatakan kepada pemimpin milter: ‘Apakah menurut Anda para pejuang GAM merasa nyaman di hutan? Apakah menurut Anda mereka akan kembali ketika mereka memiliki rumah di kota dan sebuah sepeda motor?’ Dan untuk GAM saya katakan ‘Menurut Anda para pasukan merasa senang tinggal di barak mereka, jauh dari keluarga, dan takut terhadap peluru? Apakah sejauh ini Anda merasa puas dengan kemajuan impelementasi, terutama reintegrasi eks-kombatan? Iya, saya puas, namun tentunya kita tidak dapat menyelesaikan persoalan 30 tahun dengan cepat. Persoalan terkait reintegrasi eks-kombatan GAM adalah jumlahnya yang terus bertambah. Mungkin jumlah 3000 kombatan GAM di MoU hanyalah angka politis dan karena itulah sekarang menjadi bertambah, namun jumlah itulah yang mereka sepakati. Apakah masih ada peran dari aktor internasional dalam mendukung konsolidasi perdamaian di Aceh? Saat ini rakyat Aceh dapat menyelesaikan berbagai masalah secara internal dan tidak diperlukan adanya keterlibatan internasional lagi. Tentu saja, perlu adanya evaluasi dan pengamatan, namun tidak perlu adanya keterlibatan langsung lagi. Sekarang lebih ke persoalan ekonomi, tidak lagi tentang persoalan-persoalan politik. Karena kesepakatan tersebut dicapai di bawah pemerintahan Indonesia saat ini, sebagian kalangan mengkhawatirkan bahwa Pemilu 2009 akan berdampak negatif terhadap proses perdamaian Aceh. Satu isu yang sedang berkembang di media saat ini tentang ide untuk membentuk tiga provinsi bagi Aceh dengan otonomi bagi Aceh Barat Selatan dan Aceh Leuser Antara. Menurut Anda apakah isu ini dapat berdampak negatif terhadap proses perdamaian? Tidak, saya sudah katakan bahwa ini tidak dimungkinkan begitu pula menurut gubernur Aceh. Perbatasan sah Aceh adalah Sumatera Utara, kita tidak dapat memiliki provinsi lain di antaranya. Dan otonomi khusus hanya untuk Aceh, tidak untuk lainnya. Mungkin ada yang menginginkan sebuah provinsi baru, namun mereka tidak akan mendapatkan anggaran khusus, tidak ada perlakuan khusus, dan mereka akan menghadapi banyak persoalan dengan masyarakat. Dari pendekatan Anda terhadap konflik, apa yang dapat dipelajari oleh pihak-pihak yang mencoba untuk mengatasi konflik bersenjata? Saya akan langsung menuju ke persoalan—dan juga solusinya. Saya memberikan penawaran. Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, Anda harus memahami apa yang melatarbelakanginya, apakah persoalan ekonomi, politik atau budaya. Saya membaca semua buku-buku tentang sejarah Aceh—saya menghabiskan waktu sebulan untuk melakukan penelitian. Saya memahami bahwa persoalan di Aceh tidak hanya tentang kesetiaan namun juga soal ketimpangan ekonomi dan keadilan. Sekarang, dengan sistem otonomi Aceh, semua orang harus mendukung kesepakatan tersebut.
Top | Aceh | Daftar isi
|
||
© Conciliation Resources | Legals | Site Map | Printable Version | Text Only
| Newsfeed Registered Charity No: 1055436 173 Upper Street, London, N1 1RG, UK Tel: +44 (0)20 7359 7728 Fax: +44 (0)20 7359 4081 email: cr@c-r.org |