|
home > our work > accord > aceh > Daftar isi > Keterlibatan masyarakat sipil dalam proses perdamaian |
||
Mantan kombatan GAM disalami oleh anggota TNI dalam pawai perdamaian di kota Lhokseumawe, Aceh, September 2005. Sumber: Reuters/Stringer Indonesia Keterlibatan masyarakat sipil dalam proses perdamaian Afridal Darmi Peran sebagai pendamai adalah peran yang relatif baru bagi masyarakat sipil Aceh dibandingkan dengan peran-peran yang lebih konvensional seperti advokasi hak asasi manusia atau pengembangan komunitas terutama dalam bidang ekonomi dan penghidupan (livelihood). Diskursus dan aktivitas pengembangan kapasitas untuk perdamaian baru marak sejak akhir 1990-an dengan berbagai pelatihan dan pendidikan perdamaian yang diikuti oleh aktivis NGO Aceh di berbagai kesempatan. Namun sekalipun kapasitas untuk itu masih lemah tuntutan lingkungan membuat komponen masyarakat sipil Aceh harus terjun juga ke dalam kancah perdamaian dalam konflik bersenjata RI-GAM. Jeda kemanusiaan Skim perdamaian Joint Understanding on Humanitarian Pause for Aceh pada Juni 2000 – Januari 2001 atau Jeda Kemanusiaan adalah kesempatan pertama bagi komponen sipil Aceh untuk terlibat. Dalam organ resmi yang dibentuk untuk skim perdamaian ini yaitu Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) dan Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) orang-orang yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis masyarakat sipil ditempatkan di dalam kedua komite bersama. Selain itu juga dibentuk dua tim pemantau untuk masing-masing komite bersama, dan lagi, orang-orang yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis masyarakat sipil ditempatkan di dalam masing-masing tim pemantau ini. Tugas-tugas KBAK ini terutama pekerjaan menyalurkan bantuan emergency seperti makanan dan obat-obatan kepada IPD’s sangat banyak terbantu dengan memanfaatkan dengan secara optimal jaringan relawan kemanusiaan dari kalangan NGO yang memang berpengalaman untuk jenis pekerjaan ini. Demikian juga KBMK yang bertugas menjamin tidak adanya aksi-aksi ofensif militer serta menjamin pengurangan ketegangan dan penghentian kekerasan terbantu dengan adanya jaringan pemantau HAM dari kalangan NGO yang memiliki jaringan hingga ke tingkat desa sehingga dapat menjadi mata dan telinga bagi KBMK untuk mengawasi kondisi keamanan di lapangan. Tim monitoring independen juga mendapatkan banyak masukan berharga dari luasnya jaringan kelompok sipil dilapangan. Menjelaskan proses damai Peran ini ternyata belum cukup. Dalam perjalanan proses selanjutnya tuntutan kepada masyarakat sipil justru bertambah dengan beban untuk terus menerus membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses damai itu sendiri. Terutama terhadap kelompok-kelompok yang tidak percaya atau tidak mau menempuh proses damai. Dari kedua belah pihak yang bertikai dan dari kalangan masyarakat umum tidak sedikit yang yang lebih percaya kepada pendekatan kekerasan sebagai solusi akhir terhadap konflik politik Aceh. Komponen sipil mengambil peran mendorong masyarakat ke arah yang pro perdamaian dengan memfasilitasi lebih banyak diskusi dan pembicaraan berfokus pada kemanusiaan dan penghentian kekerasan, serta dengan membujuk masyarakat untuk sementara tidak menyentuh issu sensitif yaitu ”merdeka vs integritas negara kesatuan” yang selalu berpotensi meningkatkan ketegangan dan melemahkan kepercayaan pada perdamaian yang masih sedang berjalan. Peran masyarakat sipil juga menonjol dalam membangun kepercayaan terhadap organ pelaksana perdamaian sedang yang diimplementasikan. Tidak sedikit kalangan yang tidak puas atau tidak percaya pada perdamaian yang saat itu dimediatori oleh NGO internasional, HDC. Di tengah keraguan akan kapasitas NGO tersebut dibanding mediator “state sponsored mediation” yang dipandang lebih kuat dan lebih menjanjikan. Organisasi masyarakat sipil berusaha mendorong publik untuk lebih bersikap pragmatis dengan menerima tawaran mediasi. Organisasi masyarakat sipil berusaha mencoba menjelaskan walaupun kelihatannya ini hanya mediasi oleh sebuah NGO kecil yang memainkan peran utama, tapi tulang punggung utama dari proses perdamaian adalah beberapa aktor penting internasional termasuk didalamnya pemerintah Jepang, Uni Eropa dan Bank Dunia. Konsolidasi perdamaian Pasca penanda tanganan perjanjian perdamaian MoU Helsinki peran masyarakat sipil yang cukup menonjol adalah meminimaliasi faktor pemicu konflik baru dengan membangun dialog dalam isu-isu yang dipandang sensitif, misalnya isu pemecahan Aceh menjadi beberapa provinsi (ALA/ABAS). Contoh lain adalah upaya komponen sipil unutk mendorong perubahan perspektif masyarakat terhadap kekerasan yang terjadi. Pasca MoU banyak spoiler atau mereka yang anti dengan perdamaian menjadi tantangan tersendiri bagi konsolidasi perdamaian. CSO mencoba mengambarkan kekerasan oleh spoiler adalah semata-mata sebagai kekerasan biasa atau kriminal, bukan politik. Karenanya respon aparat hukum dan kepolisian adalah yang lebih tepat daripada memandangnya sebagai upaya yang sistematis untuk mengagalkan perdamaian. Pengalihan perspektif seperti penting untuk terus menjaga kepercayaan kepada perdamaian dan mencegah proses perdamaian dilemahkan. Pengalaman yang kuat dan lama dalam implementasi program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat terbukti pula cukup berharga pula untuk mendukung usaha perdamaian. Organisasi masyarakat sipil terlibat dalam berbagai upaya re-integrasi mantan kombatan ini misalnya dalam bentuk pemberian modal usaha, atau pembukaan lapangan kerja di sektor pertanian dan usaha kecil lainnya, menyelenggarakan berbagai pelatihan keterampilan untuk mengelola usaha kecil itu. Partisipasi demokrasi dan mediasi lokal Berbagai institusi masyarakat sipil cukup gigih pula melakukan penguatan demokrasi dalam bentuk pendidikan kritis, termasuk sosialiasai substansi MoU Helsinki dan penguatan kepercayaan kepada perdamaian. Demikian juga dalam proses-proses politik yang mengikutinya termasuk dalam pemilihan umum setelah MoU. Sebagai salah satu poin penting dalam MoU penyusunan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat dipandang sebagai salah satu titik kulminasi keterlibatan masyarakat Aceh dalam proses perdamaian. Organisasi masyarakat sipil memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat secara luas dalam proses perancangan dan pengembangannya. Kelompok masyarakat sipil aktif mengadakan berbagai forum konsultasi publik di berbagai tempat dalam rangka mencari input seluas mungkin dari berbagai komponen untuk menjamin draft memasukkan berbagai pedapat. Masyarakat sipil ikut mendesakkan berbagai issu penting untuk dimuat dalam UU ini. Issu-issu yang membuat pemerintahan Aceh kelak menjadi lebih partisipatif dan terbuka. Masyarakat sipil ikut pula mendorong demokratisasi formal dalam bentuk pemilihan langsung. Adalah penting untuk dicatat, walaupun ada pandangan bahwa draft UUPA lemah dalam hal-hal berkaitan dengan pembagian kewenangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan Aceh, namun secara umum ia dipandang sebagai ketentuan yang cukup memuaskan berkaitan dengan isu partisipasi dan akuntabilitas dalam hubungannya dengan proses demokrasi lokal. Salah satu peran dan inovasi yang cukup genuine dari kelompok sipil adalah penguatan kapasitas pemimpin informal dan penguatan institusi adat seperti Geuchiks (kepala desa) dan Mukim yang membuat institusi ini bisa mengambil peranan sebagai penyelesai konflik dan ketidakpuasan horizontal di tingkat lokal. Peran ini sangat terasa dalam proses reintegrasi mantan kombatan kedalam masyarakat. Interaksi antara kelompok yang kembali ke masyarakat dan masyarakat yang harus menerima kembali kehadiran mereka sering sulit dan membawa dendam sebagai residu dari masa konflik. Kehadiran dan peran pemimpin lokal dan lembaga adat sebagai penengah untuk menyelesaikan persoalan langsung di tingkat pertama adalah penting dan terbukti cukup efektif. Kritik Kelompok masyarakat sipil Aceh tidak dilengkapi kemampuan yang memadai dalam berinteraksi dengan proses perdamaian, khususnya berkaitan dengan ilmu dan pengalaman dalam bidang konflik manejemen. Akibatnya kadang beberapa NGO menjadi frustasi dalam permainan politik yang dimainkan oleh pihak-pihak yang bertikai. Ini melahirkan persepsi negatif diantara aktivis NGO dan orang-orang yang kurang berpengalaman, frustasi dengan lambatnya perubahan akibat proses damai melahirkan radikalisasi dan terbawa pada gerakan yang militeristik. Kelemahan lain adalah tidak didokumentasikannya dengan baik pengalaman-pengalaman keikutsertaan masyarakat sipil Aceh dalam membangun dan mempertahankan perdamaian ini. Adalah mengkawatirkan jika pengalaman dan pelajaran-pelajaran berharga ini suatu hari akan hilang karena tidak pernah ditulis dan didokumentasikan dengan baik. Dampak pelibatan masyarakat sipil Komponen sipil Aceh percaya bahwa kesertaan mereka dalam upaya perdamaian Aceh telah menghasilkan dukungan internasional yang lebih kuat terhadap perdamaian itu sendiri. Bahkan ada yang mengklaim bahwa hadirnya dan terlibatnya masyarakat internasional sebagai penengah perdamaian adalah buah dari upaya tak kenal lelah selama bertahun-tahun mengkampanyekan persoalan Aceh di dunia internasional dalam berbagai forum. Secara internal pelibatan dalam perdamaian telah memberikan pengalaman dan pembelajaran yang kuat, yang suatu saat pasti akan bermanfaat untuk perkembangan masyarakat baik di Aceh maupun di tempat-tempat lain. Hingga saat ini bahkan sudah ada yang organisasi masyarakat sipil Aceh yang dipercaya untuk menjadi narasumber untuk perdamaian di tempat lain dengan menceritakan pengalaman dan pembelajaran berharga yang didapatkan selama terlibat dalam proses damai Aceh. Namun di sisi lain dampak negatif yang terjadi terhadap komponen masyarakat sipil karena keterlibatan mereka secara aktif dalam perdamaian itu juga cukup besar. Salah satunya adalah meningkatnya tekanan bahkan kekerasan terhadap komponen organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam mekanisme perdamaian. Salah satu pihak yang tidak puas cenderung menyalahkan dan mengarahkan sasaran kemarahannya pada komponen sipil yang lebih lemah dan tidak bersenjata. Beberapa orang yang terlibat dalam organ perdamaian ini menjadi sasaran kekerasan, mulai dari ancaman hingga pembunuhan di luar hukum. Namun hal ini disadari oleh individu masyarakat sipil Aceh yang terlibat sebagai risiko intrinsik dari pilihan untuk terlibat sebagai pendamai di tengah-tengah konflik kekerasan bersenjata.
Top | Aceh | Daftar isi
|
||
© Conciliation Resources | Legals | Site Map | Printable Version | Text Only
| Newsfeed Registered Charity No: 1055436 173 Upper Street, London, N1 1RG, UK Tel: +44 (0)20 7359 7728 Fax: +44 (0)20 7359 4081 email: cr@c-r.org |